Targetberita.co.id Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tak malas menindak maraknya penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari peredaran obat terlarang.
“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu,” kata Pramono, Kamis (29/1/2026).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan penindakan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
“Kita akan lakukan nanti, ke depannya harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” kata Satriadi.
Satriadi menjelaskan penertiban peredaran obat keras ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP bersama kepolisian. Kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai wilayah Jakarta.
Sepanjang tahun 2025, Satpol PP DKI Jakarta mencatat telah menertibkan peredaran obat keras ilegal dengan barang bukti mencapai 39.436 butir. Penindakan dilakukan di seluruh wilayah administrasi Jakarta.
Terkait proses hukum terhadap para pengedar, Satriadi menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan kepolisian. Satpol PP hanya berfokus pada penindakan terhadap tempat usaha.
“Itu kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana.Jadi, kita hanya fokus tempat usaha, maka ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual,” ujar Satriadi.
Maraknya penjualan tramadol ilegal di Tanah Abang sempat menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut viral setelah sejumlah video beredar di media sosial.
Salah satu video diunggah melalui akun Instagram @jejakpos.id. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria berjalan di tengah keramaian pasar sambil membawa bungkus tramadol yang diduga siap diperjualbelikan.
(Febry)












