logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTangerangTerkini

Tipu Investor, Pengusaha Babi Dihukum Tiga Tahun Penjara

157
×

Tipu Investor, Pengusaha Babi Dihukum Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok, sependapat dengan dakwaan dan tuntutan yang dimohonkan jaksa Denny Mahendra Putra terhadap terdakwa Ignatius Andi (33), terbukti melanggar Pasal 492 UU. RI No.1 KUHP tahun 2023 tentang Penipuan.

Perbedaannya hanya lama waktu tahanan, yakni vonis hakim pada Kamis (12/02/’26) : 3 (tiga) tahun penjara. Sedangkan jaksa yang menyeret terdakwa ke persidangan, menuntutnya 4 (tahun).

Diiming Iming Keuntungan Besar

Hanya bermodalkan Rp. 45 juta katanya, bisa meraup keuntungan sekitar Rp. 100 juta, dengan masa panen, 6 – 7 bulan ke depan.

Adapun pembagian keuntungan : 80 % untuk investor dan 20 % untuk pengusaha.

Menyimak penuturan itu, Muliana Limawan, (sahabatnya) tergiur dan mau berinvestasi.

Secara bertahap dari Juli 2024 hingga Februari 2025 Muliana (investor) mentransfer uang sebesar hampir Rp. 400 juta ke Ignatius Andi Dwi Prabowo (pengusaha) melalui nomor Rekening bersama.

Menurut jaksa Denny dalam dakwaannya, bahwa di kandang peternakan babi milik terdakwa yang terletak di Kp. Ranca Kebo Kel/Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Berkapasitas 500 ekor Babi.

Korban Diperdaya

Pada Februari 2025, manakala Muliana meninjau lokasi peternakan yang kebetulan sudah waktu panen.

Ia kaget, karena realita di lapangan tidak sesuai dengan yang dikemukakan terdakwa.

Di kandang tersebut, hanya terdapat 55 ekor babi siap panen.

Kejanggalan lainnya. Yang katanya kapasitas kandang bisa menampung 500 ekor, ternyata hanya mampu menampung sekitar 150 ekor babi.

Melihat kenyataan itu, keduanya bertengkar. Muliana (investor) menuding Ignatius tak jujur.

Tudingan curang itu diiyakan Ignatius, lalu ia pun mewujudkannya dengan cara membuat Surat Pernyataan, berisi : Modal yang sudah terpakai sebesar Rp. 380 juta, akan dikembalikan pada 31 Maret 2025.

Namun sampai bulan April 2025, terdakwa belum juga mengembalikan uang dimaksud.

Sehingga pada 25 April 2025 Muliana kesal, lalu melaporkan Ignatius ke pihak berwajib.

Selain korban Muliana, tegas jaksa menyebut hal hal yang memberatkan dalam tuntutannya.

Terdakwa juga melakukan penipuan terhadap korban lainnya dan saat ini sedang berproses.

Banding Ke Pengadilan Timggi Banten

Sebelumnya, Alexandro Simorangkir, Jeffry Mangapul dan Evert Silalahi, penasihat hukum yang mendampingi terdakwa Ignatius dalam pembelaannya (pledooi) mengemukakan, bahwa perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindakan pidana penipuan.

Tetapi perbuatan terdakwa nyata nyata adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).

” Terhadap putusan ini. Kami penasihat hukum terdakwa menyatakan ‘banding’ ke Pengadilan Tinggi (PT). Banten,” ujar Alexandro menjawab media di kantornya ‘Lex Mangapul & Partners’ Jl. Jend. M.T Haryono. Kav. 10.GF.4A/A. Jakarta Timur, Senin (16/02/2026).

Di tempat terpisah, Muliana Limawan (korban), menginfo korban lainnya, ikhwal keberadaan Ignatius di Lapas ‘Jambe’ Tangerang.

(Joseph Rumapea)

Penulis: Joseph Rumapea Editor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *