logo tb
BeritaDaerahKab. Tapanuli UtaraNasionalNewsPendidikanSumatera UtaraTerkini

Brengsek…! Oknum Guru Diduga Lakukan Pencabulan Dengan Seorang Siswi di Tapanuli Utara

123
×

Brengsek…! Oknum Guru Diduga Lakukan Pencabulan Dengan Seorang Siswi di Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Setiap Guru harusnya megang teguh semboyan Pendidikan Indonesia atau Trilogi Pendidikan :

1. Ing Ngarsa Sung Tulada (didepan memberi teladan)

2. Ing Madya Mangun Karsa (ditengah membangun kemauan), dan

3. Tut Wuri Handayani (dibelakang memberi dorongan/semangat).

Namun semboyan tersebut tidak terpatri di sanubari Oknum Guru inisial (RBR) yang selama ini diketahui Guru di SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong Kab. Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dimana menurut informasi yang beredar, diduga melakukan pencabulan dengan salah seorang Siswi.

Diduga ajakan dan rayuan si Oknum Guru yang baru menyandang/status Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) dengan penempatan di Sekolah SMA Negeri 1 Siborongborong, menurut informasi yang beredar diduga melakukan cabul dengan salah seorang siswi di salah satu Kamar mandi tempat pemandian air panas, informasi ini sudah beredar dikalangan Masyarakat.

Terkait dengan informasi tersebut, awak media ini mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah PGRI 20 Siborongborong, Drs.Alpa Simanjuntak, (Jumat,20/2/2026) di kediamannya mengatakan” memang informasi itu sudah Kami dengar dan sudah mendatangi tempat pemandian air panas tersebut untuk mencari informasi terkait informasi tersebut.

” Kami, Yayasan PGRI 20 Siborongborong, sudah mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan (red-Guru tersebut) dan telah melakukan Pemecatan dan mengeluarkan bersangkutan dari PGRI 20 Siborongborong “.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Siborongborong Bintang Pakpahan, SPd, (Senin,23/2/2026) di ruang Kerjanya mengatakan kepada Targetberita.co.id,  bahwa terkait informasi tentang Oknum Guru yang diduga Cabul dengan salah seorang siswi.

” Saya bersama rekan Guru telah melakukan rapat dan kemudian memanggil oknum Guru tersebut untuk melakukan klarifikasi, namun Oknum guru tersebut memberikan jawaban,  tidak betul dengan informasi yang beredar sebut Oknum Guru tersebut, ujar Kepala sekolah “.

Oknum Guru (RBR ) tersebut masih terdaftar sebagai Guru ASN-PPPK Paruh waktu, karena yang menempatkan dia sebagai ASN-PPPK, Kami tidak berhak mengeluarkan atau memecatnya, hal itu adalah urusan Pemerintahan, karena yang membuat SKnya adalah Pemerintah, tegas Kasek SMA N 1 Siborongborong.

Bukan hanya Media Targetberita.co.id yang datang terkait dengan informasi ini, udah banyak Wartawan, namun itulah jawaban kami, tutup Kepala Sekolah.

(Fulkan Tampubolon)

Penulis: Fulkan Tampubolon Editor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *