logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎POLSEK TAMBORA RINGKUS PENCURI MOBIL YANG MANFAATKAN KONDISI KORBAN TAK SADARKAN DIRI

80
×

‎POLSEK TAMBORA RINGKUS PENCURI MOBIL YANG MANFAATKAN KONDISI KORBAN TAK SADARKAN DIRI

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta Barat, Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AA (atau JT) yang membawa kabur mobil milik seorang warga yang tengah tidak sadarkan diri di pinggir jalan.



‎Peristiwa terjadi pada Selasa malam (10/2/2026) di Jalan Bandengan Utara Raya, Pekojan, Tambora.

‎Korban yang dalam kondisi mabuk berat setelah mengonsumsi jamu beralkohol tertidur di pinggir jalan, meninggalkan mobilnya dalam kondisi tidak terkunci.

Pelaku yang melintas melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur mobil beserta dompet berisi STNK dan uang tunai milik korban.

‎Berdasarkan laporan korban dan petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

‎Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Kapuk, Cengkareng, pada Rabu (18/2/2026).

‎Saat diamankan, mobil hasil curian tersebut belum sempat terjual, namun sudah diiklankan oleh pelaku melalui media sosial (Facebook) untuk dijual secara tunai (COD).

‎Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pelaku merupakan seorang pengangguran yang nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran.

‎Barang bukti yang disita meliputi:
‎Satu unit mobil milik korban.
‎Dompet berisi KTP dan STNK.

‎Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambora dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *