Targetberita.co.id Jakarta, Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CITATA) Jakarta Barat, Joni Setiawan angkat bicara menanggapi pemberitaan tentang dugaan praktik percaloan di lingkungan kerjanya.

Joni menegaskan tidak ada pejabat Sudin CITATA yang melakukan praktik seperti diberitakan.
Menurutnya, pihaknya hanya bertugas di wilayah Jakarta Barat sekitar empat bulan, dan sosok yang disebut-sebut warga selama ini memang sudah akrab bersosialisasi dengan pejabat sebelumnya.
“Tidak ada, saya pastikan. Yang bersangkutan itu kan sudah ada dari era pejabat-pejabat sebelumnya,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Meski membantah keterlibatan pejabat, Joni memastikan instansinya akan memperbaiki sistem birokrasi dan menindaklanjuti setiap keluhan yang mengganggu pelayanan publik.
“Saya pastikan bahwa ke depan tidak ada lagi hal serupa. Saat ini kami juga dalam tahap perbaikan sistem dan birokrasi di lingkungan kerja kita,” tegasnya.
Klarifikasi Sudin CITATA itu muncul di tengah tuntutan keluhan dari seorang pemohon izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ardi, yang mengaku mewakili perusahaan kontraktor.
Ardi menuturkan permohonan PBG yang diajukan sejak Juli 2025 tak kunjung menunjukkan progres signifikan.
Ia mengklaim dimintai uang oleh seseorang berinisial MM alias “Munthe” Rp. 3 juta pada pengurusan pertama dan Rp. 15 juta pada kali berikutnya untuk “memuluskan” proses perizinan, dan menyerahkan bukti percakapan WhatsApp kepada wartawan.
Ardi juga mempertanyakan akses leluasa orang tersebut di area layanan, termasuk penggunaan fingerprint, serta menuding kemungkinan keterlibatan oknum pejabat yang memanfaatkan perantara non-pejabat.
Ia menyatakan akan mengajukan aduan resmi ke Gubernur DKI Jakarta disertai bukti-bukti.
Sampai saat ini, pihak Sudin mengaku belum menerima laporan resmi dari pemohon terkait tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Suku Dinas CITATA belum membuahkan jawaban.
Staf kantor menyatakan para pejabat sedang dinas luar. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai MM sebelumnya membantah tuduhan saat dikonfirmasi wartawan.
Kasus ini memperlihatkan adanya konflik klaim antara pemohon layanan dan pernyataan resmi Sudin CITATA.
Untuk menjaga transparansi, langkah lanjutan yang dapat ditempuh adalah pemeriksaan internal oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat atau instansi terkait, serta penerimaan dan penelaahan pengaduan resmi dari masyarakat.
Bantahan Joni selaku Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CITATA) Jakarta Barat, mungkin benar, namun calo yang diketahui juga sebagai oknum wartawan bagaimana bisa memiliki akses Fingerprint dan bisa berada di dalam pelayanan pada Dinas Cipta Karya.
Redaksi akan mengikuti perkembangan dan mengupayakan klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak terkait.
(Daniel Turangan)












