logo tb
BanyumasBeritaDaerahJawa TengahNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

64
×

Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Banyumas – Jawa Tengah, Polresta Banyumas mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan dan pengolahan material emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Selasa (31/3/2026),” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, kata dia, kepolisian mengamankan tiga tersangka berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56).

Ketiganya berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha penambangan dan pengolahan emas ilegal.

Menurut Kapolresta, para tersangka menjalankan aktivitas tanpa mengantongi izin resmi seperti izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personel menemukan dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 centimeter kali 80 centimeter yang dioperasikan oleh sejumlah pekerja.

“Material diambil dari dalam lubang tersebut kemudian diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, satu lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar tuju gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp. 10 juta.

Menurutnya, sistem pembagian hasil tersebut telah diatur dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah para pekerja.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama.

Salah satu tersangka diketahui telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja, sebelum kemudian berkembang menjadi pemodal.

Sementara dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi penambangan baru sejak 2017 hingga 2025.

“Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” tegas Kapolresta.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *