Target Berita.co.id, Toba – Sumatera Utara, Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumut (Sekber-Gokesu) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toba pada Selasa (7/4/2026).
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, bersama Sekda Toba, Paber Napitupulu, serta sejumlah pimpinan OPD di Ruang Rapat Staf Ahli.
Dalam pertemuan tersebut, Sekber-Gokesu memaparkan opsi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Ada dua opsi utama yang ditawarkan agar berjalan beriringan: penerbitan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, serta revisi status kawasan hutan.
Direktur KSPPM yang juga bagian dari Sekber-Gokesu, Rocky Pasaribu, menilai langkah ini lebih efisien karena tidak lagi melibatkan pihak ketiga (PT TPL).
Ia merujuk pada keberhasilan Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir yang telah lebih dulu menerbitkan SK serupa bagi masyarakat adat di wilayah mereka.
”Untuk revisi kawasan hutan, kami berharap Bupati Toba dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan agar sebagian eks konsesi PT TPL dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” ujar Rocky.
Dukungan juga datang dari anggota DPRD Toba, Candrow Manurung. Ia meminta Pemkab Toba mengakomodasi usulan masyarakat selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
”Jika memang ada jalan untuk menempuh tawaran masyarakat ini, saya pikir layak dilakukan sepanjang sesuai regulasi,” tegas Candrow.
Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyambut positif usulan tersebut.
Ia menginstruksikan agar SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Toba segera direvisi untuk melibatkan unsur KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat), dan DPRD Toba.
“Saya minta SK ini diperbaharui dan harus sudah saya tandatangani Kamis minggu ini. Kita harus berkolaborasi menyelesaikan masalah ini,” tegas Bupati.
Setelah SK ditandatangani, Bupati meminta tim segera melakukan studi banding ke kabupaten tetangga dalam dua pekan ke depan untuk mempelajari proses penerbitan SK Masyarakat Adat.
Terkait revisi kawasan hutan, Bupati menjelaskan bahwa proses tersebut sedang berjalan, mencakup area seluas 580 hektar di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Luhut Panjaitan di Jakarta dan menindaklanjutinya ke Kementerian Kehutanan. Data yang kami miliki nantinya akan dicocokkan dengan data dari teman-teman Sekber,” jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Toba berkomitmen mempermudah urusan masyarakat selama berada di jalur hukum yang tepat.
Menutup audiensi, Ketua Sekber-Gokesu, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, menyampaikan apresiasinya.
”Kami sangat berterima kasih atas solusi dan keterbukaan Pak Bupati. Kami siap mendukung langkah-langkah yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.
(Fulkan Tampubolon)












