logo tb
BeritaDaerahKab. TobaNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

‎Sekber-Gokesu Audiensi dengan Bupati Toba, Bahas Penyelesaian Konflik Lahan Eks Konsesi PT TPL

65
×

‎Sekber-Gokesu Audiensi dengan Bupati Toba, Bahas Penyelesaian Konflik Lahan Eks Konsesi PT TPL

Sebarkan artikel ini

Target Berita.co.id, Toba – Sumatera Utara, Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumut (Sekber-Gokesu) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toba pada Selasa (7/4/2026).

‎Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, bersama Sekda Toba, Paber Napitupulu, serta sejumlah pimpinan OPD di Ruang Rapat Staf Ahli.

‎Dalam pertemuan tersebut, Sekber-Gokesu memaparkan opsi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan.

‎Ada dua opsi utama yang ditawarkan agar berjalan beriringan: penerbitan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, serta revisi status kawasan hutan.

‎Direktur KSPPM yang juga bagian dari Sekber-Gokesu, Rocky Pasaribu, menilai langkah ini lebih efisien karena tidak lagi melibatkan pihak ketiga (PT TPL).

‎Ia merujuk pada keberhasilan Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir yang telah lebih dulu menerbitkan SK serupa bagi masyarakat adat di wilayah mereka.

‎”Untuk revisi kawasan hutan, kami berharap Bupati Toba dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan agar sebagian eks konsesi PT TPL dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL),” ujar Rocky.

‎Dukungan juga datang dari anggota DPRD Toba, Candrow Manurung. Ia meminta Pemkab Toba mengakomodasi usulan masyarakat selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

‎”Jika memang ada jalan untuk menempuh tawaran masyarakat ini, saya pikir layak dilakukan sepanjang sesuai regulasi,” tegas Candrow.
‎Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyambut positif usulan tersebut.

‎Ia menginstruksikan agar SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Toba segera direvisi untuk melibatkan unsur KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat), dan DPRD Toba.

“Saya minta SK ini diperbaharui dan harus sudah saya tandatangani Kamis minggu ini. Kita harus berkolaborasi menyelesaikan masalah ini,” tegas Bupati.

‎Setelah SK ditandatangani, Bupati meminta tim segera melakukan studi banding ke kabupaten tetangga dalam dua pekan ke depan untuk mempelajari proses penerbitan SK Masyarakat Adat.

‎Terkait revisi kawasan hutan, Bupati menjelaskan bahwa proses tersebut sedang berjalan, mencakup area seluas 580 hektar di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran.

‎”Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Luhut Panjaitan di Jakarta dan menindaklanjutinya ke Kementerian Kehutanan. Data yang kami miliki nantinya akan dicocokkan dengan data dari teman-teman Sekber,” jelasnya.

‎Bupati menegaskan bahwa Pemkab Toba berkomitmen mempermudah urusan masyarakat selama berada di jalur hukum yang tepat.

‎Menutup audiensi, Ketua Sekber-Gokesu, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, menyampaikan apresiasinya.

‎”Kami sangat berterima kasih atas solusi dan keterbukaan Pak Bupati. Kami siap mendukung langkah-langkah yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.

‎(Fulkan Tampubolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *