logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTangerangTerkiniTNI / POLRI

‎Polsek Ciledug Gagalkan Transaksi Sabu Modus ‘Mapping’ di Karang Tengah, 100 Gram Narkotika Disita

71
×

‎Polsek Ciledug Gagalkan Transaksi Sabu Modus ‘Mapping’ di Karang Tengah, 100 Gram Narkotika Disita

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi “mapping” di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 100,90 gram.

‎Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita, mengonfirmasi penangkapan seorang tersangka berinisial RL (33), warga Jakarta Timur.

‎Pelaku diringkus pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah.

‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pria asing di lokasi kejadian.

‎Merespons informasi tersebut, petugas segera bergerak dan mengamankan RL.

‎”Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku sedang menjalankan perintah dari rekannya berinisial A (DPO) untuk mengambil paket narkoba dengan sistem ‘mapping’ atau penunjukan lokasi penyimpanan barang melalui peta digital,” ujar Kompol Susida Aswita dalam keterangannya.

‎Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 100,90 gram yang disembunyikan di bawah semak-semak area parkir.

‎Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

‎Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengapresiasi keberanian warga yang proaktif melaporkan kecurigaan mereka.

‎”Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci. Dengan penyitaan lebih dari 100 gram sabu ini, kita diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

‎Saat ini, tersangka RL telah ditahan di Mapolsek Ciledug untuk menjalani pemeriksaan intensif.

‎Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A yang identitasnya telah dikantongi.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

‎(Joseph Rumapea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *