Targetberita.co.id Lebak – Banten, Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bertindak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku terkait video viral dugaan penistaan agama yang meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan bahwa kepolisian tidak menoleransi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama terkait isu sensitif agama.
“Polres Lebak bergerak cepat. Kedua terduga pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus,” ujar Moestafa pada Sabtu (11/04/2026).
Peristiwa bermula pada Rabu (8/4/2026), di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Kejadian dipicu oleh dugaan pencurian di sebuah usaha salon milik terduga pelaku berinisial NR terhadap korban berinisial MT.
Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, NR diduga memaksa korban melakukan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Aksi tersebut direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Menyikapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak segera melakukan pengamanan terhadap para pihak yang terlibat guna mencegah eskalasi situasi di lapangan.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas oleh Satreskrim Polres Lebak,” tambah Moestafa.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh potongan video yang beredar, serta memercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwajib.
(Apiyudin / Wahyu)












