logo tb
BeritaDaerahJambiNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Belasan Aset Helen Diduga Hasil Narkotika Disita, Mayoritas Atas Nama Anak dan Suami Helen Dian Krisnawati

75
×

Belasan Aset Helen Diduga Hasil Narkotika Disita, Mayoritas Atas Nama Anak dan Suami Helen Dian Krisnawati

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jambi, Sebanyak 19 aset milik Helen Dian Krisnawati yang dijuluki ratu narkoba Jambi telah disita untuk kepentingan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini menjerat dirinya.

Belasan aset itu diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana narkoba yang dikendalikannya.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Mayoritas aset tersebut tercatat atas nama anak dan suaminya.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari unsur kepolisian.

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil pengalihan dana dari aktivitas narkotika yang ditempatkan melalui berbagai rekening, sebelum kemudian diwujudkan dalam bentuk properti.

“Ada nama anak dan suami terdakwa, yakni Kepin dan Ependi,” ujar saksi.

Aset yang disita didominasi tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan dokumen yang diperiksa, kepemilikan aset tidak seluruhnya atas nama Helen, melainkan menggunakan identitas pihak lain dalam lingkar keluarga.

Penyidik, lanjut saksi, melakukan penelusuran aset dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta koordinasi lintas unit kepolisian.

Dari total 19 aset, sebanyak 12 lokasi telah diverifikasi langsung di lapangan.

Sementara itu, Helen dalam persidangan mengakui hanya sebagian aset yang terkait langsung dengan dirinya.

“Yang atas nama saya ada enam aset,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Asmara, menyoroti keabsahan penyitaan terhadap aset yang tidak tercatat atas nama kliennya.

Ia menilai, penyidik perlu membuktikan secara konkret keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana.

“Ada 19 aset yang disita, tetapi yang atas nama Helen hanya enam. Sisanya atas nama pihak lain, termasuk keluarga. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan aspek waktu perolehan aset.

Menurutnya, terdakwa mengaku baru terlibat pada awal 2024, sementara sebagian aset disebut telah dimiliki sebelum periode tersebut.

“Ada aset yang dibeli sebelum 2024. Ini perlu diuji secara cermat dalam persidangan,” ujarnya.

Saat ini, Helen menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi.

Ia disebut sebagai salah satu figur sentral dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi.

Kini dia tengah menghadapi dakwaan TPPU atas dugaan pengelolaan hasil kejahatan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *