Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Bandara Internasional Sisingamangaraja (SM) Raja XII Silangit di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan setelah keberhasilan tim gabungan menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam sepekan terakhir.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.591,3 gram.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara pihak pengamanan Bandara SM Raja XII Silangit dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Penangkapan Pertama: Jaringan Aceh ke Sulawesi & Lombok
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Petugas berhasil menyita 1.546,3 gram sabu dari seorang tersangka berinisial MSN alias Awi (21), warga Aceh Utara.
”Tersangka MSN mengaku membawa barang haram tersebut dari Medan bersama rekannya, MA alias Win. Rencananya, narkoba tersebut akan dikirimkan ke wilayah Sulawesi Tenggara (Kendari) dan Lombok,” ujar Aiptu Baringbing.
Penangkapan Kedua: Jaringan Samarinda
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada Jumat (10/4/2026) pukul 15.00 WIB, petugas kembali menggagalkan pengiriman sabu seberat 2.045 gram.
Dua pelaku asal Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial I alias Yani (63) dan MAA alias Ali (38), ditangkap saat sedang melakukan proses check-in.
Keduanya sedianya akan terbang menuju Samarinda melalui transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp. 280 juta untuk kembali diperjualbelikan di wilayah Kalimantan.
Saat ini, Polres Tapanuli Utara masih melakukan pengejaran intensif terhadap MA alias Win yang berhasil melarikan diri.
Polisi juga terus mendalami keterangan dari para tersangka untuk membongkar jaringan pemasok utama serta penerima barang haram tersebut di wilayah Kendari, Lombok, dan Samarinda.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Taput dan otoritas Bandara Silangit dalam memperketat pengawasan pintu masuk dan keluar Sumatera Utara dari peredaran gelap narkotika.
(Fulkan Tampubolon)













