logo tb
BeritaDaerahHukumLampungNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polisi Gerebek Gudang Solar Subsidi Ilegal di Mesuji, 4,2 Ton Disita

40
×

Polisi Gerebek Gudang Solar Subsidi Ilegal di Mesuji, 4,2 Ton Disita

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lampung,  Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Mesuji akhirnya terbongkar.

Aparat Satreskrim Polres Mesuji menggerebek lokasi tersebut dan menyita sekitar 4,2 ton solar yang diduga diperoleh dari praktik pelangsiran ilegal.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang milik tersangka berinisial S di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang.

Dari lokasi itu, polisi menemukan ribuan liter solar yang disimpan dalam puluhan jeriken siap edar.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan praktik ilegal tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan.

Solar subsidi itu, kata dia, diperoleh tersangka dari para pelangsir dengan harga Rp. 8.000 per liter, lalu ditimbun dan dijual kembali seharga Rp. 8.500 per liter kepada pihak lain berinisial G.

“Menurut keterangan tersangka S, barang tersebut didapat dari tujuh pelangsir yang saat ini masih dalam pemeriksaan. Tersangka juga mengaku hanya menjalankan perintah G, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Mesuji, Sabtu (11/4/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, satu unit mobil pikap Isuzu Traga, 90 jeriken berisi solar dengan total 2.970 liter, 40 jeriken berisi masing-masing 33 liter solar, serta puluhan jeriken kosong dan satu unit timbangan elektrik.

Dari hasil perhitungan sementara, praktik penimbunan tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 612 juta.

“Tersangka melakukan praktik ilegal itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Ia menegaskan, distribusi BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya kalangan ekonomi lemah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *