Targetberita.co.id Parung Panjang – Bogor – Jawa Barat, Jajaran Polsek Parung panjang bersama Koramil 0621/23 Parung panjang berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal di wilayah hukum mereka.
Operasi penertiban ini dilakukan di Kampung Cibokor, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/04/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya rokok tanpa pita cukai resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa segera melakukan penyisiran di Kampung Cibokor RT 02 RW 07 dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL yang tengah beroperasi sebagai sales (pengedar).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 20 slop rokok ilegal bermerek “Bonte”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AL mengaku telah menyuplai barang tersebut sebanyak tiga kali ke wilayah tersebut dengan keuntungan Rp. 5.000 per slop.
Dalam pengakuannya, AL menyebutkan bahwa barang ilegal tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial HID yang diduga berdomisili di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parung panjang.
Kapolsek Parung panjang, Kompol Mohamad Taufik, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Parung panjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman untuk mengejar jaringan distribusi di atasnya,” ujar Kompol Mohamad Taufik.
Ancaman Hukum
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai:
Pasal 54: Terkait penjualan rokok tanpa pita cukai, diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 56: Terkait penimbunan atau kepemilikan barang kena cukai ilegal, dengan ancaman hukuman serupa.
Keberhasilan operasi gabungan ini diharapkan mampu menekan angka peredaran barang ilegal di wilayah Bogor serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku distribusi lainnya.
Aparat menghimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
(Yohana)
Sinergi TNI-Polri Parung panjang Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Desa Lumpang












