logo tb
BeritaBogorDaerahHukumJawa BaratNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Sinergi TNI-Polri Parung panjang Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Desa Lumpang

68
×

‎Sinergi TNI-Polri Parung panjang Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Desa Lumpang

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Parung Panjang – Bogor – Jawa Barat,  Jajaran Polsek Parung panjang bersama Koramil 0621/23 Parung panjang berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal di wilayah hukum mereka.

‎Operasi penertiban ini dilakukan di Kampung Cibokor, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/04/2026).

‎Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya rokok tanpa pita cukai resmi.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa segera melakukan penyisiran di Kampung Cibokor RT 02 RW 07 dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL yang tengah beroperasi sebagai sales (pengedar).

‎Barang Bukti dan Modus Operandi
‎Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 20 slop rokok ilegal bermerek “Bonte”.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AL mengaku telah menyuplai barang tersebut sebanyak tiga kali ke wilayah tersebut dengan keuntungan Rp. 5.000 per slop.

‎Dalam pengakuannya, AL menyebutkan bahwa barang ilegal tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial HID yang diduga berdomisili di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parung panjang.

‎Kapolsek Parung panjang, Kompol Mohamad Taufik, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Parung panjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

‎“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman untuk mengejar jaringan distribusi di atasnya,” ujar Kompol Mohamad Taufik.

‎Ancaman Hukum

‎Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara.

‎Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai:

‎Pasal 54: Terkait penjualan rokok tanpa pita cukai, diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

‎Pasal 56: Terkait penimbunan atau kepemilikan barang kena cukai ilegal, dengan ancaman hukuman serupa.

‎Keberhasilan operasi gabungan ini diharapkan mampu menekan angka peredaran barang ilegal di wilayah Bogor serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku distribusi lainnya.

‎Aparat menghimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

‎(Yohana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *