logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Guru ASN di Bengkulu Utara Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Siswa SMP

83
×

‎Guru ASN di Bengkulu Utara Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Siswa SMP

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Arga Makmur – Bengkulu Utara – Bengkulu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang oknum guru berstatus ASN PPPK Paruh Waktu berinisial KA (50), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

‎Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.

‎Korban diketahui merupakan seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun yang saat ini duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

‎Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali sejak tahun 2024.

‎Ironisnya, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka di kediaman nenek korban.

‎”Berdasarkan keterangan yang kami himpun, perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek korban. Tersangka menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang jajan, namun tak jarang juga disertai dengan paksaan fisik,” ungkap AKP Alvan pada Jumat (24/4/2026).

‎KA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ulok Kupai pada Rabu (22/4/2026) dan saat ini telah dilimpahkan ke Mapolres Bengkulu Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terdapat korban lain dari tindakan tersangka.

‎Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara yang berat, terlebih statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswa.

(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *