Targetberita.co.id Jawa Barat, Sidang lanjutan kasus dugaan sindikat perdagangan bayi kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/4/2026).
Agenda sidang masih menghadirkan saksi-saksi dari pihak kepolisian.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda menghadirkan sejumlah saksi dari Polda Jawa Barat, di antaranya Deni Ramdhani, Deni Afandi, Afriansyah, Dedi Mulyadi, Noufal, dan Yanwar.
Dalam persidangan, dua terdakwa yakni Popo alias Aisah dan Astrid tidak hadir karena sakit.
Sementara terdakwa lain, Lie Siu Luan alias Lily yang diduga sebagai otak perdagangan bayi ke Singapura, serta Astri Fitrinika yang berperan sebagai perekrut bayi di Kabupaten Bandung, mengikuti sidang secara offline dari lapas wanita dengan didampingi kuasa hukum.
Saksi Afriansyah menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi awal yang diterima penyidik. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan dugaan sindikat penculikan bayi dengan jumlah sekitar 30 orang.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang lebih dulu, yakni Popo, Aisah, Jaka, dan Yeni di wilayah Suka Menak, Kabupaten Bandung,” ujar Afriansyah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Adrian Agustriono.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada sejumlah nama lain, termasuk Sulha.
Polisi juga menemukan barang bukti seorang bayi yang diduga hasil penculikan.
Modus ini disebut telah berlangsung sejak Juli 2025.
Penyidikan terus berkembang hingga mengungkap keterlibatan pelaku lain seperti Kim, Akio, Anyet, dan Anisah yang ditangkap di Kalimantan.
Dalam jaringan ini, Syuha diduga berperan membuat dokumen palsu menggunakan identitas dari Kartu Keluarga milik Amelia Sintia.
Polisi juga menemukan empat bayi di sebuah penampungan yang sudah diberi nama Nathalia dan Japino, serta bayi lainnya yang diasuh oleh Anyet.
Seluruh bayi tersebut kini diamankan di Polda Kalimantan Barat.
Beberapa jam setelah pengungkapan di Pontianak, polisi kembali menangkap enam orang pelaku yang diduga hendak mengirim bayi ke Singapura.
Kasus ini semakin terungkap setelah pihak rumah sakit di Pontianak mencurigai permintaan surat keterangan lahir yang tidak wajar.
Dalam dokumen dakwaan yang dapat diakses publik, disebutkan bahwa pada 2023 Lily dihubungi warga negara Singapura bernama Petter untuk mencarikan bayi yang akan diadopsi dengan dokumen lengkap, seperti akta kelahiran, KTP orang tua, kartu keluarga, dan paspor bayi.
Petter juga mengirimkan formulir adopsi sesuai hukum Singapura. Dalam dakwaan, tercatat sedikitnya 10 bayi telah diadopsi menggunakan dokumen palsu dan masuk ke Singapura sepanjang 2023 hingga 2025.
Para bayi tersebut diduga dibawa oleh lima terdakwa yang berpura-pura sebagai orang tua kandung atau wali.
Selain itu, Lily disebut meminta bantuan jaringan lain untuk mencari bayi yang akan dijual dengan modus adopsi.
Sebagian bayi yang berasal dari Jawa Barat direkrut oleh Astri, kemudian dibawa ke Jakarta, dirawat, lalu dikirim ke Kalimantan sebelum akhirnya dijual ke Singapura.
JPU Sukanda menyebut total ada 34 bayi yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, setidaknya 10 bayi dijual ke Singapura dengan harga sekitar S$18.000 atau setara Rp. 204 juta per bayi.
Dalam perkara ini, seluruh terdakwa dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(Red)













