logo tb
BeritaMetropolitanNasionalNewsPendidikanTerkini

Dugaan Pungutan Pelepasan Siswa di MTSN 16 Jakarta Timur Mencuat, Orang Tua Dibebani Rp. 800 Ribu

909
×

Dugaan Pungutan Pelepasan Siswa di MTSN 16 Jakarta Timur Mencuat, Orang Tua Dibebani Rp. 800 Ribu

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Polemik dugaan pungutan dalam kegiatan pelepasan siswa kelas IX mencuat di MTSN 16 Jakarta Timur.

Sejumlah orang tua siswa mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal yang dinilai cukup besar, memicu sorotan publik terhadap praktik pembiayaan di lingkungan sekolah negeri.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Informasi yang dihimpun awak media berawal dari beredarnya surat bernomor 01/Panpel/I/2026 yang ditujukan kepada wali murid kelas IX.

Dalam surat tersebut, panitia kegiatan tasyakuran pelepasan siswa tahun ajaran 2025–2026 menginformasikan rencana acara yang akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026 di aula sekolah.

Namun, dalam surat yang sama, tercantum permintaan kontribusi kepada orang tua sebesar Rp. 800.000 per siswa. Rincian biaya yang disebutkan meliputi:

1. Pendalaman materi dan fotokopi: Rp. 50.000
2. Buku Tahunan Siswa (BTS): Rp. 250.000
3. Acara wisuda/tasyakuran: Rp. 500.000

Kebijakan ini menuai keberatan dari sebagian wali murid yang menilai pungutan tersebut memberatkan, terlebih dilakukan di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.

Jika benar merupakan pungutan wajib, kebijakan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya:

Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012, yang melarang satuan pendidikan dasar negeri memungut biaya dari peserta didik.

PP Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan, melainkan hanya dapat menggalang sumbangan sukarela.

Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, yang menegaskan kegiatan wisuda tidak boleh bersifat wajib maupun membebani orang tua siswa.

Sumber internal menyebutkan, persoalan ini telah masuk dalam penanganan pihak terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Kepala sekolah MTSN 16 Jakarta Timur dikabarkan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Ketua Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Jakarta Timur, M. Amin, menyayangkan munculnya dugaan pungutan tersebut.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dibenarkan apabila bersifat wajib.

“Kalau benar ada pungutan kepada siswa atau orang tua, apalagi melalui komite dan bukan donasi sukarela, itu jelas melanggar aturan. Nilainya juga cukup besar, ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia kegiatan tasyakuran belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat kepada ketua panitia dengan nomor WhatsApp +62 819-3232-2××× belum mendapat jawaban.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan di lingkungan sekolah negeri.

Masyarakat pun menunggu hasil klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

(Agus)