logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polres Bengkulu Utara Gulung 4 Pengedar Narkoba, 17 Gram Sabu Disita ‎

189
×

Polres Bengkulu Utara Gulung 4 Pengedar Narkoba, 17 Gram Sabu Disita ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Arga Makmur – Kab. Bengkulu Utara – Bengkulu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir (April hingga 11 Mei 2026).

‎Dalam operasi tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 17 gram.

‎Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkulu Utara pada Selasa (12/5/2026).

‎Kronologi dan Identitas TersangkaEmpat tersangka yang berhasil diamankan berinisial AT, RN, JT, dan AH.

‎Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Gunung Alam (Kota Arga Makmur), Desa Air Muring (Putri Hijau), dan Desa Tabah Tembilang (Kota Arga Makmur).

‎“Sepanjang periode April hingga Mei 2026, tim operasional kami di lapangan bekerja intensif dan berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Bengkulu Utara,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali.

‎Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah paket sabu dengan rincian sebagai berikut:

‎1. Tersangka AT: 3 paket sabu (0,95 gram).

‎2. Tersangka RN: Sabu seberat 0,25 gram.

‎3. Tersangka JT: 1 paket sabu (0,20 gram).

‎4. Tersangka AH: 1 paket besar dan 30 paket kecil siap edar dengan berat total 15,4 gram.

‎Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta sepeda motor sebagai alat transportasi pelaku.

‎Modus Operandi “Sistem Tempel”Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, IPTU Muhamad Azhara K, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi, yakni sistem “peta” atau “tempel”.

‎”Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Penjual akan menaruh barang di titik tertentu, lalu mengirimkan peta atau petunjuk lokasi kepada pembeli. Modus ini digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara pengedar dan pengguna,” jelas IPTU Azhara.

‎Ancaman HukumanAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Keempatnya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

‎Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.

‎(Johan SP)

Penulis: Johan SPEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *