Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Kuasa hukum Klinik Utama Sentosa, Rully Tarihoran, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online mengenai tuduhan pelanggaran hak ketenagakerjaan di klinik tersebut.
Rully menegaskan bahwa empat orang pengadu yang mengaku sebagai karyawan tidak memiliki hubungan kerja tetap maupun ikatan hukum ketenagakerjaan dengan pihak klinik.
”Para pengadu tidak pernah memiliki kontrak kerja, slip gaji, jadwal ketentuan jam kerja, maupun surat pengangkatan pegawai tetap,” ujar Rully dalam siaran pers di kantornya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, hubungan hukum antara klinik dan para pengadu tidak memenuhi unsur subordinasi sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Status keempat pengadu hanya sebatas tenaga lepas (freelance) yang diperbantukan pada kondisi tertentu tanpa ikatan permanen.
Rully juga mengkonfirmasi bahwa saat ini Klinik Utama Sentosa telah tutup secara permanen.
Penutupan operasional ini murni keputusan internal perusahaan dan tidak berkaitan dengan perselisihan hukum apa pun.
Terkait uang senilai Rp. 50.000.000 dan surat pengalaman kerja (verklaring) yang pernah ditawarkan, Rully meluruskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial dan kebijakan pribadi pemilik klinik untuk membantu mantan tenaga lepas tersebut mencari pekerjaan baru.
Pihak hukum Klinik Utama Sentosa menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi proporsional.
Rully menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan, namun siap mengambil langkah tegas terhadap informasi fitnah yang mencemarkan nama baik kliennya.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi informasi sepihak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Joseph Rumapea / Wempi Napitupulu)
Klinik Utama Sentosa Tegaskan 4 Anggota Pengaman Bukan Karyawan Tetap












