logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsTangerangTerkini

Belum Kantongi PBG, Operasional Usaha Biliar di Teluknaga diduga Tabrak Perda Kabupaten Tangerang

87
×

Belum Kantongi PBG, Operasional Usaha Biliar di Teluknaga diduga Tabrak Perda Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Keberadaan bangunan tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam.

‎Bangunan tersebut diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun nekat beroperasi secara penuh.

‎Menurut informasi yang dihimpun, tempat usaha biliar diduga milik pengusaha berinisial A ini tetap beraktivitas komersial meski proses kelengkapan izin belum rampung pada Senin (25/5/2026).

‎Pihak penegak perda pun dinilai lamban dan terkesan enggan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata tersebut.

‎Pengoperasian gedung komersial tanpa izin ini jelas menabrak aturan hukum setempat.

‎Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap penyelenggaraan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk kepemilikan izin resmi sebelum bangunan digunakan untuk aktivitas usaha.

‎Selain itu, secara nasional, kewajiban PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

‎Aturan tersebut menegaskan bahwa fungsi pemanfaatan bangunan baru boleh berjalan setelah mengantongi izin operasional dan laik fungsi.

‎Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa setiap bangunan yang belum mengantongi PBG wajib ditertibkan.

‎Ia menyatakan bahwa alasan izin yang masih dalam proses tidak bisa menjadi pembenaran untuk mencuri start operasional tempat usaha.

‎”Bangunan yang belum memiliki PBG harus ditindak. Kalaupun alasannya sedang diproses, aktivitas di dalam gedung harus dihentikan sementara sampai izinnya resmi keluar. Pemerintah daerah jangan tutup mata,” tegasnya.

‎Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whats app, A diduga pemilik usaha biliar tidak memberikan respon.

Hingga berita ini diturunkan, instansi penegakan Perda terkait di Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan bangunan tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

‎(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *