logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polsek Tanjung Priok Gelar Patroli KRYD dan Razia Stasioner, Polisi Amankan Dua Terduga Pengguna Narkotika Diamankan

118
×

Polsek Tanjung Priok Gelar Patroli KRYD dan Razia Stasioner, Polisi Amankan Dua Terduga Pengguna Narkotika Diamankan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, jajaran Polsek Tanjung Priok menggelar kegiatan Jaga Jakarta + Jaga Warga melalui Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli skala sedang di wilayah hukumnya, Kamis malam hingga Jumat dini hari, 28–29 Mei 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 24.00 WIB tersebut diawali apel kesiapan personel yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Tanjung Priok, IPDA Imam Syaifudin, S.H., dengan melibatkan 21 personel gabungan Polsek Tanjung Priok.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Patroli difokuskan pada upaya pencegahan gangguan kamtibmas seperti aksi tawuran remaja, balap liar, hingga kejahatan jalanan yang masuk kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Selain itu, petugas juga melaksanakan razia skala sedang dengan metode hunting atau patroli mobile di sejumlah titik rawan.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Bisma Raya, Jalan Sunter Permai Raya depan JIS, Jalan R.E. Martadinata, hingga Jalan Enggano Raya, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok,Kompol R. Sigit Kumono mengatakan, kegiatan KRYD merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Patroli dan razia ini merupakan bagian dari upaya kami mengantisipasi tawuran warga, balap liar, serta tindak kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi warga,” ujar Kompol R. Sigit Kumono.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Raya Tongkol, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial J (39) asal Subang dan IM (26) asal Karawang.

Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, salah satunya tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

(Daniel Turangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *