Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Kasus operasional tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam akibat adanya dua pelanggaran serius yang berjalan beriringan.

pelanggaran izin tata ruang oleh pemilik usaha dan dugaan pelanggaran hukum serta etik oleh oknum wartawan yang menjadi pembekingnya.
1. Pelanggaran Aturan Bangunan (PBG) oleh Pemilik UsahaTempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A tersebut diketahui nekat beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi daerah dan nasional.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang mengabaikan PBG menghadapi konsekuensi hukum yang berat, meliputi:
Sanksi Administratif Bertingkat: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian paksa operasional usaha, denda administratif, hingga eksekusi pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang – Banten.
Sanksi Pidana: Jika pelanggaran tata ruang ini terbukti merugikan kepentingan umum atau pihak lain, pemilik dapat dijerat hukuman penjara hingga 3 sampai 5 tahun, atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

2. Pelanggaran Etik dan Pidana oleh Oknum Wartawan Pembeking Pelanggaran izin tersebut kian parah karena diduga kuat melibatkan intervensi dari oknum wartawan berinisial R.
Dugaan ini muncul setelah redaksi Targetberita.co.id menayangkan kritik jurnalistik terkait usaha biliar ilegal tersebut.
Oknum R mengirimkan pesan singkat via WhatsApp yang isinya mencoba mengalihkan opini dan melindungi pemilik biliar.
Tindakan oknum R ini memicu dua sanksi hukum dan profesi sekaligus:
Sanksi Pidana Pembantuan (KUHP):
Sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP, jika oknum terbukti mengawal, memfasilitasi, atau sengaja memberi sarana agar usaha ilegal tetap berjalan, ia dapat diseret ke ranah pidana sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan.
Jeratan UU Tipikor: Jika dalam proses pembekingan ini ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan terhadap otoritas setempat, kasus ini dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Penyalahgunaan profesi jurnalis untuk menjadi bemper atau calo perizinan usaha ilegal dinilai mencederai marwah pers nasional.
Pihak redaksi telah mempertanyakan kredibilitas R, namun tidak mendapat respons.
Kasus ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers dengan rekomendasi pencabutan status wartawan dan pemecatan dari organisasi profesi.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan aparat penegak Perda Kabupaten Tangerang – Banten didesak untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pemilik biliar maupun oknum yang berada di belakangnya.
(Daniel Turangan)













