logo tb
BeritaHukumJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

KPK Periksa Petinggi Kemhut dan ESDM di Korupsi IUP Kukar

73
×

KPK Periksa Petinggi Kemhut dan ESDM di Korupsi IUP Kukar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada hari ini, Selasa (02/06/2026).

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Adapun, saksi yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Ade Tri Aji Kusumah dan Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah.

Namun, Totoh diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM pada Juni 2023-Mei 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (02/06/2026).

Keduanya sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Totoh hadir pada 09.35 WIB dan Ade pada 09.41 WIB.

Selain mereka berdua, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Mereka adalah dua wiraswasta bernama Khalid Kasim dan Endri Erawan; dua orang dari PT Putra Perkasa Abadi yakni Dept Head Legal Niken Fransiska T.W dan Admin Supply Chain Management Alfiyyah Nur Yasmin; Senior Officer PT Pacific Global Utama April 2005-September 2022 Lucie Margaretha; dan PNS BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara Adelia Safitri.

Sebagai informasi, KPK telah menyita uang sekitar Rp. 476 miliar pada kasus dugaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batubara yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru bicara KPK kala itu, Tessa Mahardhika mengatakan, uang tersebut disita dari 52 rekening, termasuk dari rekening milik Rita.

Tak hanya dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita yang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. Penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *