Targetberita.co.id Jakarta, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar jaringan besar peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Dalam operasi intensif selama satu semester ini, pihak kepolisian mengamankan total 67 orang tersangka dengan komoditas sitaan berupa ribuan butir Etomidate dan kilogram sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh mendukung program pencegahan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
”Kami terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Aris Wibowo saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengungkapan Jaringan Obat Keras Etomidate
Berdasarkan data taktis di lapangan, polisi berhasil mengendus peredaran obat keras jenis Etomidate yang disamarkan dalam bentuk cartridge di tiga lokasi terpisah:
1. Kawasan Taman Sari (Jakarta Barat): Petugas menggerebek sebuah hotel dan menyita 333 pcs Etomidate Golongan I dari tangan seorang tersangka berinisial R.
2. Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan): Penyergapan besar dilakukan di area parkir apartemen dengan barang bukti mencapai 5.095 pcs Etomidate Golongan I. Tiga tersangka berinisial RB, MR, dan WT langsung digiring petugas.
3. Wilayah Johar Baru (Jakarta Pusat): Polisi menyita 100 pcs Etomidate Golongan II dan menangkap satu tersangka berinisial AS.
Penyitaan Kilogram Narkotika Jenis Sabu
Selain obat keras, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga memotong jalur pasokan narkotika golongan I jenis sabu bernilai ekonomi tinggi di dua wilayah berbeda:
1. Kawasan Sunter (Jakarta Utara): Petugas menangkap tersangka berinisial SM dengan barang bukti sabu seberat 968 gram bruto.
2. Kawasan Taman Sari (Jakarta Barat): Pengembangan kasus menghasilkan penangkapan dua tersangka berinisial BH dan FN dengan sitaan sabu seberat 2.072,17 gram bruto.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong licin dan kerap berpindah tempat guna mengelabui petugas di lapangan.
”Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dari satu target ke target lainnya demi memutus rantai edar jaringan ini,” ungkapnya.
Total 67 Tersangka Diproses Hukum
Hingga pertengahan tahun ini, akumulasi operasi dari jajaran Satresnarkoba dan Polsek jajaran telah menjaring 67 orang yang kini telah resmi menyandang status tersangka.
Sebagian berkas perkara bahkan tercatat sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses persidangan.
Seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut kini diamankan di Mapolres sebagai pemenuhan berkas perkara hukum.
(Daniel Turangan / Agus)
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tetapkan 67 Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkotika Sabu dan Etomidate













