logo tb
BantenBeritaDaerahLebakNasionalNewsTerkini

Resmi Diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Agama

81
×

Resmi Diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Agama

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Agama meluncurkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Kabupaten Lebak, Kamis (11/6/2026).

Program tersebut menjadi langkah strategis dalam mengamankan aset-aset wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.

HOME STAY KAMPUNG LANDEUH

Peluncuran kegiatan berlangsung di Pondok Pesantren Alfafa, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, pemerintah daerah, pemerintah desa, nazir wakaf, hingga masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk mempercepat penataan dan legalisasi tanah wakaf di berbagai wilayah.

Di Kabupaten Lebak, pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF difokuskan pada tiga lokasi yang menjadi titik prioritas.

Ketiga lokasi tersebut yakni , Ponpes Alfafa, Ponpes Latifa, dan SMK muhamadiyah Leuwidamar.

Ketiga lokasi itu dipilih sebagai pusat pelaksanaan pemasangan tanda batas tanah wakaf dalam tahap awal program.

Acara simbolis pemasangan patok batas dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Pimpinan Pondok Pesantren Alfafa, Eman Suherman , turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Mario, menegaskan pemasangan tanda batas merupakan tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah.

Kejelasan batas bidang tanah menjadi dasar utama dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.

Proses tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf yang dimiliki masyarakat.

“Pemasangan tanda batas yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat dan para nazir wakaf merupakan langkah awal untuk memastikan kejelasan letak dan batas bidang tanah,” kata Mario.

Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan proses legalisasi tanah wakaf.

“Dengan batas yang jelas, proses pengukuran dan pemetaan kadastral dapat dilaksanakan secara akurat sehingga memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan.

Diharapkan, seluruh tanah wakaf dapat terdokumentasi secara baik dan memiliki status hukum yang jelas.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Abdul Basit menilai sinergi berbagai pihak menjadi faktor utama keberhasilan program tersebut.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak dapat dilakukan hanya oleh satu instansi.

“Sinergi lintas sektoral menjadi kunci keberhasilan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Abdul Basit.

Ia berharap melalui GEMAPATAS TAWAF seluruh aset wakaf dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat.

Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Program tersebut juga diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik kepemilikan lahan yang berpotensi merugikan umat.

Melalui gerakan ini, pemerintah bersama masyarakat menunjukkan komitmen untuk menjaga dan mengamankan aset wakaf agar tetap terpelihara serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

(Wahyu / Miptahudin)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY