logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsTangerang SelatanTerkiniTNI / POLRI

Diduga Kriminalisasi Korban Selamat Kecelakaan, Ratusan Jurnalis dan Aktivis Geruduk Polres Tangsel

106
×

Diduga Kriminalisasi Korban Selamat Kecelakaan, Ratusan Jurnalis dan Aktivis Geruduk Polres Tangsel

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang Selayan – Banten, Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota, Aliansi Lintas Aktivis, LSM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta aktivis Pemuda Panunggangan Utara dan Sepatan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tangerang Selatan pada Kamis (18/6/2026) siang.

‎Massa menuntut penghentian dugaan kriminalisasi terhadap korban selamat dalam musibah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel.

‎Pihak keluarga menilai penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tangsel terkesan menggiring opini publik demi memenangkan sepihak keluarga korban meninggal dunia, tanpa didukung bukti digital seperti rekaman CCTV.

‎Kronologi dan Dugaan Intimidasi

‎Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban selamat, kecelakaan tersebut melibatkan dua pengendara sepeda motor.

‎Pengendara yang selamat mengalami luka berat dan sempat kesulitan biaya pengobatan.

‎Karena keterbatasan ekonomi, pihak keluarga memindahkan perawatan ke rumah sakit milik pemerintah demi meringankan beban biaya medis.

‎Meski kedua belah pihak sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan Damai dan Tidak Menuntut Perkara di atas meterai, pihak keluarga korban selamat mengaku mendapatkan intimidasi menjelang peringatan 100 hari wafatnya korban meninggal.

‎Oknum keluarga korban meninggal diduga meminta uang kompensasi sebesar Rp.100 juta.

‎ Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menghubungi seorang oknum anggota Satlantas Polres Tangsel berinisial AS untuk membuka kembali laporan kepolisian dan menjebloskan korban selamat ke dalam penjara.

‎Aliansi Sesalkan Sikap Humas Polres TangselAksi unjuk rasa sempat diwarnai kekecewaan lantaran selama satu jam pertama orasi berlangsung, tidak ada satu pun perwira maupun Kasi Humas Polres Tangsel yang bersedia menemui massa aksi yang mayoritas berprofesi sebagai jurnalis.

‎Ketua Lapangan (Korlap) Aksi, Cecep Yuliardi, menyayangkan sikap tertutup tersebut.

‎”Ini preseden buruk bagi pelayanan publik Polri. Mengapa Kasi Humas justru enggan menemui jurnalis saat aksi damai ? Kami meminta Kapolda Metro Jaya memberikan teguran keras kepada jajaran perwira Polres Tangsel agar tidak memelihara budaya alergi kritik,” tegas Cecep.

‎Situasi akhirnya mereda setelah Kanit Gakkum Satlantas Polres Tangsel, Ipda Dimas, bersedia menemui massa untuk berdialog dan menerima penyerahan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua.

‎”Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah menyampaikan aspirasinya. Kecelakaan ini adalah musibah yang tidak bisa kita prediksi. Kami turut berduka dan memastikan akan mengkaji ulang penanganan kasus ini,” ujar Ipda Dimas di hadapan massa.

‎Tuntutan Hukum dan Ancaman Aksi Lanjutan

‎Dalam pernyataan sikapnya, LBH dan aliansi aktivis menegaskan bahwa pemaksaan kelanjutan perkara pasca-adanya kesepakatan damai diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

‎• Pasal 1338 KUHPerdata: Surat perdamaian merupakan perjanjian sah yang mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.

‎• Pasal 76 KUHP jo. Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Kasus lakalantas dengan korban luka merupakan delik aduan yang penyidikannya wajib dihentikan demi hukum jika aduan dicabut.

‎• Pasal 421 KUHP: Ancaman pidana bagi oknum aparatur yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa melanjutkan perkara.

‎• Pasal 368 KUHP: Ancaman pidana pemerasan bagi pihak yang meminta uang dengan disertai ancaman pidana.

‎Aliansi melayangkan empat desakan spesifik kepada Kapolres Tangsel, yaitu:
‎1. Melakukan evaluasi dan gelar perkara khusus bersama Tim Ahli Lakalantas Polda Metro Jaya dalam waktu 1×24 jam.

‎2. Memberikan perlindungan hukum bagi korban selamat.

‎3. Membuka akses Informasi Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019.

‎4. Melibatkan Seksi Propam/Paminal untuk mengawasi kinerja penyidik Gakkum.

‎Jika dalam kurun waktu 2×24 jam sejak aksi digelar tuntutan tersebut tidak direalisasikan, aliansi berkomitmen akan menggelar Aksi Jilid II di Mapolda Metro Jaya, melaporkan secara resmi ke Kompolnas, Ombudsman RI, dan Mabes Polri, serta menyebarluaskan bukti rekaman dugaan intimidasi ini ke media nasional.

‎(Red)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY