logo tb
BeritaJakartaKesehatanMetropolitanNasionalNewsTerkini

‎Cengkareng Dikeluhkan, Warga Sebut Picu Gangguan Kesehatan Anak

67
×

‎Cengkareng Dikeluhkan, Warga Sebut Picu Gangguan Kesehatan Anak

Sebarkan artikel ini

‎Targetberita.co.id Jakarta, Sejumlah warga di lingkungan RT 004/RW 07, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah rumah tangga secara terbuka.

‎Kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum warga tersebut telah berlangsung berulang kali dan memicu pencemaran udara serta gangguan kesehatan.

Salah seorang warga setempat, Febri yang merupakan wartawan Targetberota.co.id mengungkapkan, bahwa peristiwa pembakaran sampah yang diduga kuat mengandung bahan plastik kembali terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.08 WIB oleh seorang warga berinisial R.

‎Menurutnya, praktik ini hampir terjadi setiap hari dan dilakukan oleh beberapa orang yang berbeda.

‎”Aktivitas pembakaran umumnya berlangsung menjelang petang hingga dini hari, sekitar pukul 18.00 WIB sampai 01.00 WIB. Asap yang dihasilkan sangat mengganggu kenyamanan warga dan kami khawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan,” ujar Febri, Minggu (21/6/2026).

‎Dampak buruk paparan asap tersebut diduga kuat telah dirasakan oleh keluarga Febri.

DANIEL TURANGAN, S.H

Pada Minggu (14/6/2026) malam, anak Febri yang baru berusia 2 tahun 8 bulan mengalami gejala batuk dan pilek.

‎Kondisi tersebut memburuk hingga menyebabkan demam tinggi disertai kejang pada Kamis malam.

Balita tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sehat untuk Jakarta Kecamatan Kalideres guna mendapatkan penanganan medis darurat.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan darah dan rontgen dada, dokter mendiagnosis adanya penebalan atau flek pada paru-paru pasien.

‎Kendati demikian, pembuktian hubungan sebab-akibat secara medis antara paparan asap sampah dan kondisi klinis anak tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut.

‎Febri menambahkan bahwa warga telah mengupayakan penyelesaian secara persuasif dengan menegur pelaku secara langsung serta melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT setempat.

‎Namun, teguran tersebut diabaikan dan aktivitas pembakaran sampah tetap berjalan.

Warga berharap instansi terkait, seperti Kelurahan Cengkareng Barat dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, segera turun ke lapangan untuk menertibkan pelaku.

‎Penegakan aturan dinilai mendesak demi menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.Secara hukum, pembakaran sampah secara terbuka melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah.

‎Di tingkat daerah, tindakan ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang memuat sanksi denda administratif maksimal Rp. 500.000 bagi pelanggar.

‎(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY