logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

‎Dugaan Penyimpangan Dana PEN Rp. 400 Miliar di Tapanuli Utara, PPPN Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas

174
×

‎Dugaan Penyimpangan Dana PEN Rp. 400 Miliar di Tapanuli Utara, PPPN Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN), Ganda Tampubolon, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Tapanuli Utara.

‎Total pinjaman tersebut mencapai Rp. 400 miliar dan terjadi pada masa kepemimpinan mantan Bupati, Drs. Nikson Nababan.

‎Sorotan Alokasi dan Prosedur PengadaanGanda Tampubolon menjelaskan bahwa pada masa pandemi Covid-19 (tahun 2020–2021), mayoritas anggaran APBN/APBD dialokasikan untuk penanggulangan kesehatan.

‎Namun, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara justru mengajukan pinjaman PEN berbunga dalam dua tahap:

‎• Tahun 2020: Sebesar Rp. 326.670.000.000

‎• Tahun 2021: Sebesar Rp. 73.330.000.000

‎PPPN menduga penyerapan seluruh anggaran tersebut dilakukan secara swakelola tanpa melalui proses tender elektronik (e-Procurement) resmi di LPSE/SPSE.

‎Prosedur ini dinilai menabrak Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan proyek di atas Rp. 200 juta untuk ditenderkan secara transparan.

‎Dampak Defisit Anggaran Daerah di Tahun 2025

‎Akibat pengalokasian dana PEN yang dinilai tidak transparan, kondisi keuangan daerah berimbas negatif pada masyarakat.

‎Memasuki tahun 2025, muncul sejumlah permasalahan krusial di Tapanuli Utara:

‎• Penghasilan Aparat Desa: Gaji Kepala Desa beserta perangkat desa se-Kabupaten Tapanuli Utara menjadi terbengkalai.

‎• Tunjangan Guru: Dana sertifikasi guru diduga dialihkan sepihak untuk membayar cicilan pinjaman dana PEN tersebut.

‎Jejak Digital Proyek dan Kasus Korupsi Lampu Jalan

‎Meskipun pihak mantan Bupati mengklaim penggunaan dana PEN sudah diperiksa oleh Inspektorat dan didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, PPPN mempertanyakan transparansi pemeriksaan tersebut.

‎Kecurigaan publik diperkuat oleh langkah hukum Kejari Tapanuli Utara pada tahun 2026 yang berhasil membongkar kasus KKN senilai Rp. 4,8 miliar.

‎Kasus ini menjerat BG (mantan Kadis Perkim) terkait proyek Lampu Penerangan Jalan Umum yang didanai oleh PEN.

‎Kejari menemukan sekitar 1.237 paket proyek yang dikontrakkan tidak memiliki jejak digital yang jelas.

‎Pelanggaran Regulasi dan Aturan HukumGanda menegaskan dugaan penyimpangan ini memenuhi unsur pelanggaran sejumlah regulasi berat, antara lain:

‎• PP No. 58 Tahun 2005 (Pasal 61 & 132): Mengatur bahwa setiap pengeluaran belanja APBD wajib didukung bukti yang lengkap, sah, dan mendapat pengesahan material pejabat berwenang.

‎• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 12 huruf i & Pasal 3): Pelarangan bagi pegawai negeri/penyelenggara negara untuk ikut serta dalam pemborongan/pengadaan yang diurusnya, serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara (ancaman pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup).

‎• UU No. 5 Tahun 1999: Terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam penunjukan rekanan proyek.

‎Desakan Terkait SK Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

‎Selain dana PEN, PPPN juga menyoroti kebijakan Surat Keputusan Bupati Taput Tahun 2022 mengenai Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

‎Di wilayah-wilayah adat tersebut, marak terjadi pembangunan infrastruktur jalan yang sumber anggarannya tidak jelas.

‎Ganda mengingatkan bahwa aturan daerah tidak boleh menabrak hukum pidana nasional publik yang diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP.

‎Ia meminta Bupati Tapanuli Utara saat ini segera memeriksa kembali status tanah yang ditetapkan guna menghindari konflik agraria yang berkepanjangan di masyarakat.

‎(Red)

HUT POLRI 80 PT. BULE ADVENTURE BADUY
PT. BULE ADVENTURE BADUY