logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Dua Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, Satu Masih Buron

105
×

Dua Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kasus peristiwa penganiayaan dan pelemparan bom molotov akhirnya terungkap. Dari peristiwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua tersangka berinisial H dan MT dan satu tersangka berinisial D masih diburon (DPO).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapan, kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22 hingga 26 Juni 2026 terkait dugaan penganiayaan, perusakan, serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.

Homestay Kampung Landeuh

Lebih rinci, Bima menjelaskan, Peristiwa bermula pada Minggu malam, 21 Juni 2026, ketika tersangka berinisial H bertemu dengan mantan istrinya, AB, untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak.

Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.Pada Senin dini hari, 22 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, mediasi kembali dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” jelas AKP Bima Sakti Pria Laksana pada Senin (29/6/2026).

Masih kata dia, Namun, situasi kembali memanas hingga H diduga melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban AB.

Tidak lama kemudian, saat korban meninggalkan lokasi, tersangka kembali mengejar dan memukul korban menggunakan batu sebelum akhirnya dilerai oleh petugas Linmas.

Konflik tersebut berlanjut beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka H bersama MT dan seorang pelaku lain berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga bersepakat melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial H.

Mereka merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa sebilah celurit.Sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,”katanya.

Saat hendak mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap

Hasil penyelidikan kedua tersangka ditangkap ditempat berbeda, H di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi juga berhasil menangkap MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara pelaku D masih dalam pengejaran.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serpihan botol bom molotov, hasil visum korban, serta sebuah batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan,” tambahnya.

Motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai sembilan tahun penjara,” pungkas dia.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih buron serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

(Farid Hidayat)

HUT POLRI 80 PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY