logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Jalan, Kades Sontang Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus

100
×

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Jalan, Kades Sontang Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi dibawa ke meja pengawasan Mabes Polri.

‎Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi hukum, sehingga memerlukan mekanisme gelar perkara khusus agar pemeriksaan berjalan menyeluruh dan objektif.

‎Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulhadi Awalliby, S.H., M.H. dan Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rowassidik, hingga Divisi Propam Polri.

‎Langkah ini diambil karena aspek penting latar belakang kasus dinilai belum mendapat perhatian utuh di tingkat penyidikan Polda Riau.

‎”Hari ini kami meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Rowassidik, dan Propam untuk melaksanakan gelar perkara khusus terhadap perkara yang menjerat klien kami,” ujar Zulhadi di Jakarta.

‎Menurut Zulhadi, perkara ini bermula dari bencana banjir yang melanda Desa Sontang pada tahun 2024.

‎Banjir tersebut merusak parah akses jalan sepanjang tiga kilometer yang menjadi urat nadi mobilitas warga serta jalur operasional perusahaan sawit di wilayah tersebut.

‎Merespons kelumpuhan akses tersebut, pemerintah kecamatan bersama masyarakat dan pihak perusahaan berinisiatif melakukan gotong royong.

‎Dana swadaya yang terkumpul mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar dan langsung digunakan untuk membangun kembali jalan yang rusak.

‎”Hasil pembangunan itu nyata. Hingga hari ini jalan tersebut masih digunakan masyarakat, petani sawit, maupun kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari,” tambah Zulhadi.

‎Namun, setelah pembangunan selesai dan jalan dinikmati warga, kasus ini justru dilaporkan ke Polda Riau sebagai dugaan korupsi.

‎Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan dalam jabatan.

‎Kuasa hukum secara tegas menolak konstruksi hukum tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

‎”Kami berpendapat tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Dana tersebut murni digunakan untuk pembangunan fasilitas publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

‎Sementara itu, Iskandar Halim Munthe menambahkan bahwa gelar perkara khusus merupakan instrumen hukum resmi berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

‎Evaluasi ini penting agar penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, dan akuntabel.

‎”Kami meminta Mabes Polri memberikan atensi terhadap seluruh fakta hukum, dokumen, serta keterangan para pihak sebelum perkara ini melangkah lebih jauh,” kata Iskandar.

‎Pihaknya juga menyoroti kedudukan kades dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

‎Menurutnya, aksi kades memperbaiki jalan pascabanjir merupakan bentuk respons cepat terhadap kondisi darurat demi menyelamatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

‎Mengenai tudingan pungutan liar (pungli) kepada perusahaan, Iskandar menegaskan bahwa seluruh kontribusi bersifat sukarela, terbuka, transparan, dan terdokumentasi dengan baik tanpa ada pemaksaan.

‎Ia pun mempertanyakan urgensi kasus yang baru dipermasalahkan sekarang.

‎”Sumbangan ini sukarela. Perbaikan jalan dilakukan tahun 2024 dan sudah dua tahun dinikmati oleh masyarakat dan semua perusahaan. Mengapa baru sekarang di tahun 2026 ini dipersoalkan?” pungkas Iskandar.

‎Hingga rilis ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik Polda Riau terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersebut.

‎(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY