logo tb
BeritaDaerahKab. Tapanuli UtaraNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

PPPN RI Desak KPK dan Kejagung Tangkap Mantan Bupati Tapanuli Utara Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Rp. 400 Miliar

100
×

PPPN RI Desak KPK dan Kejagung Tangkap Mantan Bupati Tapanuli Utara Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN Rp. 400 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (PPPN RI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menangkap dan memeriksa mantan Bupati Tapanuli Utara, Drs. NN.

‎Desakan ini terkait adanya dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai total Rp. 404 miliar pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

‎Ketua Umum PPPN RI, Ganda Tampubolon, mengungkapkan bahwa Pemkab Tapanuli Utara menerima pinjaman dana PEN sebesar Rp. 326,7 miliar pada tahun 2020 dan Rp. 77,3 miliar pada tahun 2021.

‎Namun, realisasi anggaran di lapangan diduga kuat sarat akan penyimpangan.

‎”Di saat pemerintah pusat dan daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi Covid-19, momentum tersebut justru dimanfaatkan untuk mengalokasikan anggaran dana PEN secepat kilat secara swakelola tanpa melalui proses tender di LPSE,” ujar Ganda Tampubolon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

‎Ganda menjelaskan, sejumlah anggaran dana PEN sengaja dipecah menjadi paket-paket kecil dengan nilai di bawah Rp. 200 juta.

‎Modus Penunjukan Langsung (PL) ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban tender elektronik, yang melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.

‎Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara pada tahun 2026 yang mengidentifikasi 1.327 paket proyek tanpa rekam jejak digital.

‎Dalam klaster kasus ini, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Taput berinisial BG serta pihak kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara sebesar Rp. 4,8 miliar.

‎Selain itu, PPPN RI juga menyoroti pengalokasian dana PEN senilai Rp. 400 miliar lebih ini yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.

‎Ditambah lagi, sejumlah alokasi fisik proyek diduga fiktif karena tidak memiliki bukti fisik dan bukti penagihan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 61 dan 132 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

‎Dampak dari pinjaman dana PEN ini kini dinilai menyengsarakan daerah.

‎Pemkab Tapanuli Utara harus menanggung beban cicilan utang jatuh tempo sekitar Rp. 80 miliar per tahun, di luar beban biaya listrik lampu jalan bulanan.

‎”Akibat pemotongan anggaran untuk mencicil utang PEN ini, pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD), gaji Kepala Desa, hingga uang sertifikasi guru sempat tertunda. Dana PEN ini tidak memulihkan ekonomi masyarakat Taput, melainkan diduga hanya memperkaya mantan Bupati lewat setoran fee proyek,” tegas Ganda.

‎Padahal, selama pandemi 2020–2021, Tapanuli Utara telah menerima banyak bantuan eksternal untuk penanggulangan Covid-19. Bantuan tersebut mengalir dari PLTM, Anggota DPR RI Martin Manurung, hingga Yayasan Medan Charity Group yang dipimpin Thony Jack.

‎Anggaran mentah Pemkab Taput pada 2020 pun tercatat sebesar Rp. 1,4 triliun (Rp. 1,2 triliun bersih setelah dipotong pajak transfer).

‎Hal ini membuktikan bahwa dana PEN sebesar Rp. 404 miliar tersebut dipaksakan secara terburu-buru dengan tenggat waktu pengerjaan hanya 90 hari tanpa perencanaan matang.

‎PPPN RI juga menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada awal bergulirnya kasus ini.

‎Berdasarkan catatan pemberitaan Antara pada 3 Desember 2020, Kasie Penkum Kejati Sumut saat itu, Yos A Tarigan, sempat menyatakan tidak ada laporan dugaan KKN terkait dana PEN Taput. Menurut Ganda, pernyataan tersebut patut diduga sengaja mendiskreditkan kinerja penegakan hukum di mata publik.

‎Menimbang adanya kerja sama formal antara KPK RI dan BNPB dalam memperketat pengawasan pengadaan barang/jasa di kondisi darurat (bencana), PPPN RI meminta agar instansi penegak hukum pusat mengambil alih penuntasan kasus ini secara transparan.

‎”Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera turun tangan, tangkap, dan periksa Drs. NN demi keadilan masyarakat Tapanuli Utara,” pungkas Ganda.

‎(Fulkan Tampubolon)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
Penulis: Fulkan TampubolonEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY