Targetberita.co.id Jakarta, Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) RI, Ganda Tampubolon, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, serta Satgas KPH untuk mempertegas status hukum Hak Penguasaan Hutan (HPH) atau hak konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL).
Lahan seluas 188.055 hektar tersebut saat ini tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.
Ganda menjelaskan, sejarah lahan ini bermula dari izin HPH PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang awalnya seluas 269.000 hektar.
Setelah operasional pabrik pulp terbesar di Asia Tenggara itu sempat dihentikan pada tahun 1998, perusahaan kembali beroperasi pada tahun 2003 dengan berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL).
”Sejak PT TPL beroperasi, status tanah hak konsesi eks-PT IIU marak beralih fungsi dan kepemilikan. Berdasarkan investigasi PPPN RI ke Kementerian Kehutanan pada 2011, luas HPH PT TPL menyusut menjadi 188.055 hektar dengan temuan tumpang tindih lahan di Sektor Tele dan Sektor Sarulla, Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar Ganda dalam siaran persnya, Sabtu (18/07/2026).
Lebih lanjut, Ganda membeberkan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari Kementerian Kehutanan yang mencatat bahwa lahan aktif PT TPL sebenarnya hanya seluas 50.000 hektar. Status sisa lahan seluas 138.055 hektar lainnya tidak diketahui secara pasti. Kondisi ini memaksa PT TPL menerapkan pola kemitraan, di mana masyarakat menyediakan lahan, sedangkan perusahaan memasok bibit eukaliptus dan pupuk, lalu membeli hasil panennya.
Di sisi lain, Ganda juga menyoroti polemik tudingan kerusakan lingkungan yang dialamatkan kepada PT TPL pasca bencana alam di Sumatera Utara.
Menurutnya, material banjir bandang didominasi oleh potongan kayu hutan alam berukuran besar, bukan pohon eukaliptus siap panen milik perusahaan.
Ia menilai desakan penutupan PT TPL oleh pihak-pihak tertentu yang kurang memahami substansi masalah berpotensi merugikan hajat hidup orang banyak.
”Ada sekitar 10.000 karyawan dan 10.000 kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya di sana. Selama ini PT TPL juga berkontribusi nyata melalui program Community Development (CD) dan CSR di delapan kabupaten/kota,” tambahnya.
Ketidakpastian regulasi semakin diperparah oleh kebijakan penurunan luas kawasan hutan di Sumatera Utara oleh Menteri LHK pada tahun 2022, dari 3,7 juta hektar menjadi 3 juta hektar.
Pada tahun yang sama, Bupati Tapanuli Utara menerbitkan SK Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang melepas beberapa bidang tanah adat dari wilayah negara.
Ganda menilai tumpang tindih regulasi ini memicu kebingungan bagi masyarakat yang kini kesulitan menjual hasil panen eukaliptus mereka.
Menutup keterangannya, Ganda menduga gerakan yang menyuarakan penutupan PT TPL merupakan manuver politik pihak tertentu untuk menguasai komoditas lahan HPH seluas 188.055 hektar tersebut.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk memperjelas batas wilayah hukum adat dan luas riil konsesi PT TPL demi kepastian hukum di Sumatera Utara.
(Red)
PPPN RI Desak KPK dan Kementerian Terkait Usut Tuntas Status Konsesi Lahan PT TPL













