logo tb
BantenBeritaDaerahNasionalNewsTangerangTerkini

‎Aksi Demo di PT PEMI AW Balaraja Diduga Anarkis, LSM Gerhana Indonesia Minta APH Bertindak Tegas

142
×

‎Aksi Demo di PT PEMI AW Balaraja Diduga Anarkis, LSM Gerhana Indonesia Minta APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Aksi unjuk rasa yang terus berlangsung di PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang, memicu perhatian serius dari pengamat hukum.

‎Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap massa aksi yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis.

‎Inuar Gumay menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama unjuk rasa. Mulai dari perusakan fasilitas kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan, hingga tindakan tidak terpuji berupa pelemparan kotoran manusia ke dalam area operasional pabrik.

‎”Apabila benar terjadi perusakan fasilitas perusahaan dan tindakan yang melanggar hukum, maka APH harus bertindak cepat dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan,” ujar Inuar Gumay saat dimintai keterangan, Kamis (16/7/2026).

‎Selain dugaan perusakan, massa aksi dilaporkan memblokir dua gerbang utama perusahaan menggunakan mobil pikap dan mendirikan tenda.

‎Akibat blokade ini, aktivitas operasional dan mobilitas pekerja di PT PEMI AW lumpuh total.

‎Mediasi Berujung Jalan Buntu

‎Di sisi lain, manajemen PT PEMI AW menyatakan telah membuka ruang dialog yang luas dengan warga sekitar.

‎Mediasi bahkan sudah difasilitasi langsung oleh pihak Kantor Kecamatan Balaraja.

‎Namun, upaya musyawarah tersebut selalu menemui jalan buntu.

‎”Kami sudah berupaya melakukan pertemuan dengan warga, baik di internal perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, pihak perwakilan warga selalu melakukan lockout saat diskusi, sehingga setiap pembahasan tidak pernah membuahkan kesepakatan,” ungkap perwakilan manajemen PT PEMI AW yang enggan disebutkan namanya.

‎Dilema Tuntutan Limbah B3

‎Manajemen menjelaskan, akar permasalahan dari unjuk rasa ini adalah tuntutan pengelolaan limbah.

‎Warga mendesak agar perusahaan menyerahkan limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

‎Perusahaan awalnya menawarkan limbah non-B3 (limbah ringan), namun ditolak oleh warga.

‎Atas dasar situasi yang tidak kondusif ini, perusahaan akhirnya memutuskan untuk menghentikan pemberian limbah dalam bentuk apa pun.

‎Pihak perusahaan menegaskan bahwa regulasi pengelolaan limbah B3 sangat ketat dan tidak bisa diserahkan sembarangan tanpa legalitas hukum yang sah.

‎”Limbah B3 adalah kategori limbah berbahaya. Pengelolaannya wajib memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi ketat pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024. Kami tidak bisa menabrak aturan tersebut,” pungkas perwakilan manajemen.

‎Mengenai insiden pelemparan kotoran manusia ke area pabrik, manajemen mengaku belum mengetahui dalang di balik aksi tersebut.

‎Namun, mereka sangat menyayangkan tindakan primitif tersebut yang dinilai mencederai iklim investasi dan nilai kesopanan.

‎(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
Penulis: Daniel TuranganEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY