logo tb
BeritaJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

Jamdatun Cetak Jaksa Mediator Bersertifikat

110
×

Jamdatun Cetak Jaksa Mediator Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., resmi menutup Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Penutupan pelatihan tersebut menandai lahirnya angkatan baru mediator bersertifikat di lingkungan Kejaksaan RI yang diproyeksikan memperkuat penyelesaian sengketa sektor publik melalui jalur mediasi yang profesional, efektif, dan akuntabel.

Homestay Kampung Landeuh

Kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Minggu (19/7/2026), merupakan hasil kolaborasi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung, Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan Amoz Consulting.

Program ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa di sektor publik yang semakin kompleks.

Dalam sambutannya, Jamdatun Narendra Jatna menegaskan bahwa sertifikat mediator yang diterima para peserta bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi, integritas, dan tanggung jawab untuk menjalankan proses mediasi sesuai prinsip profesionalisme serta kode etik mediator.

“Sertifikasi ini bukan hanya formalitas. Para peserta harus mampu mengimplementasikan seluruh kompetensi yang diperoleh dalam menangani sengketa secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” ujar Narendra Jatna.

Selama pelatihan, para Jaksa Pengacara Negara tidak hanya memperoleh materi teoritis mengenai mediasi, tetapi juga menjalani praktik intensif yang mencakup berbagai tahapan penyelesaian sengketa.

Materi yang diberikan meliputi teknik komunikasi efektif, membangun kesepahaman awal, mengidentifikasi pokok persoalan, strategi negosiasi, manajemen konflik, pelaksanaan kaukus, penyusunan berbagai opsi penyelesaian, hingga penyusunan kesepakatan perdamaian yang memiliki kekuatan hukum.

Menurut Narendra Jatna, kemampuan tersebut menjadi bekal penting bagi JPN dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang melibatkan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun institusi lain yang mengelola aset negara.

Ia menekankan bahwa para peserta dituntut melakukan pergeseran paradigma (shifting paradigm), dari pendekatan litigasi yang berorientasi pada penyelesaian di pengadilan menuju pendekatan mediasi yang lebih solutif dan berorientasi pada penyelesaian damai.

Jamdatun menjelaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas persoalan hukum di sektor publik.

Saat ini, kinerja JPN tidak lagi diukur semata dari keberhasilan memenangkan perkara di pengadilan, tetapi juga dari kemampuan mencegah sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan para pihak, serta melindungi aset dan keuangan negara melalui penyelesaian yang cepat, sederhana, dan efisien.

“Urgensi mediasi semakin krusial, terutama ketika sengketa melibatkan ekosistem sektor publik seperti kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga anak perusahaan yang mengelola kekayaan negara,” katanya.

Menurutnya, sengketa di sektor publik umumnya tidak hanya berkaitan dengan perbedaan penafsiran kontrak, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, keberlanjutan proyek strategis nasional, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), hingga dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Narendra Jatna menegaskan bahwa setiap kesepakatan perdamaian yang difasilitasi Jaksa Pengacara Negara wajib memenuhi prinsip akuntabilitas.

Kesepakatan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dieksekusi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan moral hazard, tidak merugikan keuangan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, maupun etik.

Karena itu, mediator dituntut memahami seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi suatu sengketa sebelum menawarkan solusi kepada para pihak.

Lebih lanjut, Jamdatun mengungkapkan bahwa pelatihan dan sertifikasi mediator merupakan bagian penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia untuk mendukung pengembangan Adhyaksa Chambers.

Konsep tersebut diproyeksikan menjadi pusat mediasi negara sekaligus forum penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, kredibel, dan berintegritas.

Menurut Narendra Jatna, keberhasilan Adhyaksa Chambers tidak hanya ditentukan oleh fasilitas fisik atau prosedur yang baik, tetapi terutama oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

“Saudara sekalian adalah wajah masa depan Adhyaksa Chambers. Tunjukkan bahwa Jaksa Pengacara Negara adalah mediator yang imparsial, kompeten, menjaga kerahasiaan, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu memfasilitasi penyelesaian sengketa secara bermartabat,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Narendra Jatna menginstruksikan seluruh JPN bersertifikat untuk terus meningkatkan kemampuan komunikasi, memperkuat kemampuan mendengar secara aktif, serta lebih cermat mengidentifikasi risiko hukum dalam setiap sengketa.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan tertulis, tetapi juga dari terciptanya dialog yang adil, komunikasi yang konstruktif, serta terjaganya hubungan baik dan martabat para pihak yang bersengketa.

Ke depan, Kejaksaan RI melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkomitmen memperluas budaya penyelesaian sengketa berbasis dialog.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong penyelesaian konflik sejak dini melalui mediasi sehingga sengketa tidak berkembang menjadi proses litigasi yang panjang, memakan waktu, dan berbiaya tinggi.

Melalui lahirnya mediator-mediator bersertifikat ini, Kejaksaan Agung optimistis peran Jaksa Pengacara Negara akan semakin strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepentingan negara melalui penyelesaian sengketa yang profesional dan berintegritas.

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY