logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Diduga Hina Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

137
×

Diduga Hina Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap pengacara senior, Hotman Paris Hutapea.

‎Didampingi oleh tim penasihat hukum, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk melaporkan sang advokat atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

‎Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026.

‎Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Perkara ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung baru-baru ini.

‎Di tengah sesi tanya jawab yang dinamis, Hotman Paris melontarkan kalimat interpelasi, “Lu punya otak enggak sih?” kepada salah satu jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

‎”Tindakan tersebut bukan sekadar teguran biasa, melainkan sebuah bentuk perendahan martabat secara verbal yang sangat melukai marwah profesi jurnalis di seluruh Indonesia. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang demi memenuhi hak publik atas informasi, dan tidak sepatutnya mendapat perlakuan kasar seperti itu,” ujar Edison Siahaan di Polda Metro Jaya.

‎Dalam pelaporan tersebut, PWI Pusat juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kuat kepada tim penyidik, termasuk rekaman video utuh saat insiden pengusiran atau pelontaran kalimat kasar tersebut terjadi di hadapan publik.

‎Meskipun Hotman Paris diketahui telah mengunggah video permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial Instagram pribadinya dengan alasan faktor emosi spontan, PWI Pusat menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

‎Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, keselamatan, dan ruang kerja yang aman bagi seluruh pekerja media di tanah air.

‎PWI Pusat mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

‎(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY