Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang rupiah palsu.
Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, pada Senin (20/7/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menaruh curiga terhadap transaksi jual beli di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
”Mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi menggunakan uang rupiah yang diduga palsu,” ujar Kasi Humas dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Facebook seharga Rp. 400.000.
Dari pembelian itu, mereka mendapatkan uang palsu dengan total nominal Rp. 2.000.000, yang terdiri atas 13 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 14 lembar pecahan Rp. 50.000.
Sistem transaksi dilakukan tanpa tatap muka (sistem tempel) di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa.
Penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu tersebut di pinggir jalan untuk diambil oleh pembeli.
”Setelah menerima uang palsu tersebut, para tersangka mendatangi wilayah Serdang Bedagai untuk membelanjakannya. Modusnya adalah membeli rokok dan mengisi saldo e-money demi mendapatkan uang kembalian berupa uang asli,” jelas Bringin Jaya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
• 4 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000
• 6 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000
• Kertas pembungkus paket
• 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan uang palsu
• 1 unit ponsel
• 1 unit sepeda motor Honda Beat Street
• Uang tunai sebesar Rp. 593.000 yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Polres Sergai menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang di wilayah Serdang Bedagai, agar lebih teliti dan waspada saat menerima uang tunai dari konsumen.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip “Dilihat, Diraba, Diterawang” saat bertransaksi.
Jika menemukan hal mencurigakan terkait peredaran uang palsu, segera laporkan ke SPKT Polsek terdekat atau hubungi layanan Polri Call Center 110.
(Roni P Purba)
Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu Modus Transaksi Facebook













