logo tb
BantenBeritaDaerahLebakNasionalNewsPendidikanTerkini

LEGALITAS DAN LOYALITAS biMBA-AIUEO TERHADAP KONSTITUSI DALAM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

96
×

LEGALITAS DAN LOYALITAS biMBA-AIUEO TERHADAP KONSTITUSI DALAM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Pendahuluan
“Mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.”

Oleh: Imam Sutrisno, Direktur YPAI, Pegiat Literasi dan Pemerhati Pendidikan

Homestay Kampung Landeuh

Belakangan ini muncul berbagai pandangan yang mempertanyakan keberadaan biMBA-AIUEO.

Sebagian menganggap lembaga ini tidak setara dengan Taman Kanak-kanak (TK) atau Satuan PAUD formal, bahkan ada yang menilai tidak memiliki legalitas atau tidak layak memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dini.

Padahal dalam negara hukum, penilaian legalitas lembaga tidak bisa didasarkan pada persepsi atau aturan administratif semata, melainkan harus diukur sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konstitusi Memberikan Hak Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menetapkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 31 UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Namun, amanat ini tidak berarti penyelenggaraan pendidikan hanya menjadi ranah pemerintah.

Sebaliknya, negara justru membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa.

Sistem Pendidikan Nasional Mengakui Tiga Jalur Pendidikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional dilaksanakan melalui tiga jalur yang kedudukannya setara, yaitu:

– Pendidikan Formal;

– Pendidikan Nonformal; dan

– Pendidikan Informal.

Ketiga jalur ini tidak saling menggantikan, melainkan melengkapi. Artinya, legalitas lembaga pendidikan tidak semata diukur dari standar pendidikan formal.

Negara justru mengakui keberadaan berbagai bentuk pendidikan masyarakat sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.

biMBA-AIUEO: Gerakan Literasi Masyarakat

Sejak didirikan, biMBA-AIUEO tidak pernah mengklaim sebagai pengganti TK atau satuan pendidikan dasar.

Lembaga ini merupakan program literasi berbasis Rumah Baca Anak, yang menjadi wadah masyarakat untuk menumbuhkan minat baca dan minat belajar anak sejak dini.

Fokus utama biMBA-AIUEO bukan sekadar meningkatkan kemampuan akademis, melainkan membangun karakter dan kecintaan anak terhadap proses belajar.

Metode yang diterapkan dikenal dengan konsep Fun Learning, Small Step System, Individual System, dan Variation Skill, yang memandang setiap anak sebagai individu unik dengan kecepatan belajar yang berbeda.

Dengan demikian, biMBA-AIUEO justru melengkapi ekosistem pendidikan nasional melalui layanan literasi yang menjangkau ke luar lembaga pendidikan formal.

Legalitas Tidak Ditentukan oleh Persepsi
Dalam praktiknya, sering muncul anggapan bahwa lembaga yang tidak menggunakan nomenklatur tertentu dianggap tidak sah.

Padahal dalam negara hukum, legalitas ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pendapat pribadi.

Selama lembaga didirikan oleh badan hukum yang sah, beroperasi sesuai aturan, dan tidak bertentangan dengan hukum, keberadaannya berhak mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari upaya masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan nasional.

Perbedaan bentuk, nama, atau metode pembelajaran tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak peran lembaga dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Loyalitas biMBA-AIUEO Kepada Konstitusi

Hal terpenting dari perjalanan biMBA-AIUEO bukan sekadar legalitas administratif, melainkan loyalitasnya terhadap amanat konstitusi.

Selama lebih dari dua dekade, lembaga ini terus menumbuhkan budaya membaca dan belajar bagi anak-anak Indonesia sebagai wujud pelaksanaan amanat Pembukaan UUD 1945.

Pengabdian ini dilakukan tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, budaya, maupun wilayah, hingga menjangkau daerah terpencil dan masyarakat adat.

Kehadiran biMBA-AIUEO diwujudkan melalui Rumah Baca Anak yang berfokus pada penumbuhan minat baca dan belajar sejak dini.

Komitmen ini juga terlihat dari keberlangsungan program yang merata di berbagai daerah, serta apresiasi yang diterima, antara lain Penghargaan Sandya Praditya (Tanda Kehormatan Tertinggi Literasi) dari Perpustakaan Nasional RI bersama Pengurus Pusat Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB). Bagi biMBA-AIUEO, penghargaan bukan tujuan akhir, melainkan bukti nyata kontribusi masyarakat dalam membantu negara mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

Loyalitas ini tidak hanya tercermin dari kepatuhan hukum, tetapi juga karya nyata, pengabdian berkelanjutan, dan kontribusi nyata dalam pengembangan literasi nasional.

Intinya, loyalitas kepada cita-cita luhur bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Membangun Kolaborasi, Bukan Persaingan

Pendidikan bukanlah arena persaingan antar lembaga. Seluruh penyelenggara pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal memiliki tujuan yang sama: membangun generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan gemar belajar sepanjang hayat.

Oleh karena itu, perlu dikembangkan semangat kolaborasi, saling menghormati peran masing-masing, serta menghindari penyebaran informasi yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Keberadaan biMBA-AIUEO adalah bukti partisipasi masyarakat dalam mendukung amanat konstitusi.

Selama beroperasi sesuai hukum, menjunjung kepentingan terbaik anak, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, upaya ini merupakan bagian tak terpisahkan dari cita-cita nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perbedaan bentuk penyelenggaraan pendidikan sebaiknya dipandang sebagai kekayaan sistem pendidikan nasional, bukan alasan untuk saling meniadakan.

Tujuan utamanya bukan memenangkan persaingan, melainkan memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan tumbuh menjadi pembelajar yang bahagia, mandiri, dan siap menghadapi masa depan.

(Apiyudin)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
Penulis: ApiyudinEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY