Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Sudianto Bin Abdul Ranid.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/7/2026).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 260.721.450.
Selain hukuman kurungan, Sudianto dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang sama, yaitu Rp. 260.721.450.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa.
Apabila asetnya tidak mencukupi, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Putusan majelis hakim ini tercatat jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Sudianto dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp. 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban uang pengganti dengan tambahan pidana 1 tahun 8 bulan jika gagal membayar.
Modus Penggelembungan Anggaran Desa
Berdasarkan fakta persidangan, Sudianto terbukti melakukan korupsi dengan modus menggelembungkan nilai anggaran (mark-up) pada sejumlah kegiatan dan proyek fisik desa.
Selisih dana yang dicairkan dari kas desa sengaja dialihkan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hasil audit resmi, tindakan pelaku merugikan negara ratusan juta rupiah.
Dana yang semula dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pemberdayaan warga justru diselewengkan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat.
Publik berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara agar mengelola tata kelola keuangan desa secara lebih transparan, jujur, dan akuntabel.
(Johan SP)
Korupsi Dana Desa Rp. 260 Juta, Kades Talang Curup Divonis 1,5 Tahun Penjara













