logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

Korupsi Dana Desa Rp. 260 Juta, Kades Talang Curup Divonis 1,5 Tahun Penjara

138
×

Korupsi Dana Desa Rp. 260 Juta, Kades Talang Curup Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Sudianto Bin Abdul Ranid.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/7/2026).

‎Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 260.721.450.

‎Selain hukuman kurungan, Sudianto dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 50 hari kurungan.

‎Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang sama, yaitu Rp. 260.721.450.

‎Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa.

‎Apabila asetnya tidak mencukupi, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 bulan.

‎Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

‎Putusan majelis hakim ini tercatat jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Sebelumnya, JPU menuntut Sudianto dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp. 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban uang pengganti dengan tambahan pidana 1 tahun 8 bulan jika gagal membayar.

‎Modus Penggelembungan Anggaran Desa

‎Berdasarkan fakta persidangan, Sudianto terbukti melakukan korupsi dengan modus menggelembungkan nilai anggaran (mark-up) pada sejumlah kegiatan dan proyek fisik desa.

‎Selisih dana yang dicairkan dari kas desa sengaja dialihkan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya.

‎Berdasarkan hasil audit resmi, tindakan pelaku merugikan negara ratusan juta rupiah.

‎Dana yang semula dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pemberdayaan warga justru diselewengkan.

‎Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat.

‎Publik berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara agar mengelola tata kelola keuangan desa secara lebih transparan, jujur, dan akuntabel.

‎(Johan SP)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY