logo tb
BeritaDaerahHukumKab. Serdang BedagaiNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

DPO Kasus Penembakan Sekuriti PTPN IV Akhirnya Ditangkap di Deli Serdang ‎

93
×

DPO Kasus Penembakan Sekuriti PTPN IV Akhirnya Ditangkap di Deli Serdang ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap Wira Pratama alias Tama (36), seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan petugas keamanan perkebunan.

‎Tersangka diringkus di Desa Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

‎Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

‎Penangkapan bermula saat tersangka awalnya diamankan oleh Polsek Galang Polresta Deli Serdang pada Sabtu (25/7/2026) atas kasus pencurian buah sawit.

‎”Setelah menerima informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung mendatangi Polsek Galang untuk memastikan identitas DPO kami. Benar, tersangka adalah Wira Pratama alias Tama,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).

‎Kronologi Peristiwa Penembakan

‎Kasus yang menjerat Tama terjadi pada Jumat, 14 November 2025 silam sekitar pukul 17.30 WIB.

‎Peristiwa penganiayaan itu berlangsung di Afdeling V Blok X-23 TM 2000, Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul.Saat kejadian, korban bernama Julianto (47), seorang petugas keamanan setempat, sedang melaksanakan patroli rutin.

‎Tersangka bersama rekannya diduga melakukan menghadang dan menganiaya korban.

‎Dalam aksi tersebut, korban ditembak pada bagian kepala menggunakan senapan angin jenis PVC.

‎Akibat luka serius tersebut, Julianto sempat menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.

‎Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

‎Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

‎• 1 pucuk senapan angin jenis PVC

‎• 1 buah proyektil peluru senapan angin

‎• 1 buah topi milik pelaku

‎• 1 unit sepeda motor jenis trail

‎Tersangka Tama saat ini telah dibawa ke Polsek Dolok Masihul dan langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 467 Ayat (1) subsidair Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

‎(Roni P Purba)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY