logo tb
BeritaJakartaKejaksaan / KPKMetropolitanNasionalNewsTerkini

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

131
×

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Penggeledahan terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026, dengan tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.

Homestay Kampung Landeuh

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan tim penyidik mendatangi dua lokasi yang berbeda.

“Ada tempat lain. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa 4 Agustus 2026.

Taufik juga memastikan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut. “Jadi ada dua tempat yang digeledah hari ini,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Satu tempat lain yang digeledah adalah kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Taufik belum bisa menginformasikan barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita. Hal itu karena penggeledahan baru saja selesai.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga sudah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.

Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY