logo tb
BeritaDaerahGowaHukumNasionalNewsSulselTerkiniTNI / POLRI

Dua Laporan Sengketa Lahan di Barombong Tertahan 3 Tahun, Warga Desak Kapolri Turun Tangan

95
×

Dua Laporan Sengketa Lahan di Barombong Tertahan 3 Tahun, Warga Desak Kapolri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Gowa – Sulawesi Selatan, Penanganan kasus sengketa lahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinilai jalan di tempat.

Dua laporan yang dilayangkan warga sejak tiga tahun lalu hingga kini belum menemui titik terang di Polresta Gowa. Merasa mendapat perlakuan tidak adil, warga kini mendesak intervensi langsung dari Kapolri dan sejumlah lembaga tinggi negara.

Homestay Kampung Landeuh

Kasus ini bermula pada Agustus 2022 di Dusun Tangala RT 001/RW 004, Desa Kanjilo.

Seorang warga bernama Ruslan melaporkan dugaan perusakan aset yang diduga dilakukan oleh Haerudin Daeng Naja’. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL.Tak lama setelah itu, pihak korban kembali memasukkan laporan aduan terkait dugaan pemalsuan dokumen atas objek lahan yang sama dengan nomor registrasi LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, penanganan kedua laporan tersebut terkesan mandek.

Pihak pelapor mengklaim telah kooperatif dalam proses penyelidikan. Tiga dari empat saksi ahli waris, yakni Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, Hamsa Daeng Lawa, dan Baralian Daeng Intang sudah hadir memberikan keterangan di Polresta Gowa.

Kendati demikian, penyidik belum juga memeriksa pihak terlapor.

Setiap kali pelapor mempertanyakan perkembangan kasus ke Kanit Tahbang maupun Kasat Reskrim Polresta Gowa, jawaban yang diterima selalu sama, yakni diminta untuk “menunggu”. Lambatnya proses hukum ini memicu dugaan adanya pihak tertentu yang diistimewakan atau “kebal hukum”.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan adil.

Dipicu rasa frustrasi atas ketidakpastian hukum, keluarga pelapor bersama warga sekitar akhirnya melayangkan permohonan perlindungan dan intervensi hukum.

Desakan tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Polda Sulawesi Selatan, Kompolnas, DPR RI Bidang Pertanahan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dalam tuntutannya, warga menegaskan tiga poin utama:

1. Mendesak Polresta Gowa segera memproses laporan penanganan lahan secara profesional, objektif, dan transparan.

2. Meminta penyidik segera memeriksa pihak terlapor tanpa penundaan lebih lanjut.

3. Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat pelanggaran hukum tanpa ada tebang pilih atau proteksi dari oknum tertentu.

Warga berharap pemanggilan para saksi ahli waris yang telah dilakukan bisa menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar sengkarut lahan ini secara terang benderang demi tegaknya keadilan.

Sumber: Muh Arifin

(Red)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
Penulis: RedaksiEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY