logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polda metro jaya ungkap sindikat materai palsu.16 tersangka di tangkap

75
×

Polda metro jaya ungkap sindikat materai palsu.16 tersangka di tangkap

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sindikat produksi dan peredaran materai palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari produsen hingga penjual.

Homestay Kampung Landeuh

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.

“Ada 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing mereka punya peran dalam kejahatannya,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).

Penindakan dilakukan bersama DJP pada Juni hingga awal Juli 2026. Operasi menyasar sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, 16 tersangka yang ditetapkan penyidik terdiri atas Bahtiar bin Maddini (B) sebagai produsen; Rizal Chaniago (RC) sebagai distributor; Maryanto bin Abu Yamin (M) sebagai kurir; Tommy Andreanto (TA) dan Ramadhan Tulus Prasetyo (RTP) sebagai pendaur ulang.

Sementara itu, 11 tersangka lainnya berperan sebagai penjual, yakni Ifan Afzar bin Ahnaf Bey (IA), Firdaus (F), Huzaini (H), Robby Hidayat (RH), Muh. Irfan Fauzi bin Sari (MIF), Siti Nurcahya M. binti Supai (SNM), Ubbadi bin Sarpin (U), Fitri Fatmawati (FF), Nur Siti Aisyah (NSA), Purwati (P), dan Moh Osmon (MO).

Dekananto dalam konferensi pers tersebut didampingi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Viktor Dean, serta Kasubdit Tipiter AKBP Anton Hermawan.

Amankan 3,4 Juta Materai Ilegal
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran yang terlibat dalam pengungkapan produksi serta peredaran materai ilegal tersebut.

Menurut Bimo, kasus ini merupakan hasil investigasi bersama yang diawali informasi masyarakat dan pengaduan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pendalaman antara Polda Metro Jaya dan DJP.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting karena menjaga penerimaan negara bukan pekerjaan satu institusi saja. Menegakkan hukum dan melindungi masyarakat membutuhkan sinergi antar lembaga dan dukungan masyarakat,” ujar Bimo.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, satu mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk membuat materai ilegal.

Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang disita diperkirakan masih mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping materai.

Bimo mengatakan, jika kegiatan tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 1 triliun.

Selain itu, penyidik memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping materai telah terjual dengan nilai nominal mencapai sekitar Rp. 40 miliar.

Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping materai per tahun.

Produksi hingga Rekondisi Materai
Bimo menjelaskan, sindikat tersebut menggunakan sejumlah modus untuk memproduksi dan mengedarkan materai ilegal.

Sebagian materai diproduksi sejak awal dengan menggunakan bahan baku yang dibuat menyerupai materai resmi.

Modus lainnya dilakukan dengan menggunakan materai yang sebelumnya telah dipakai, kemudian direkondisi dengan menghilangkan tanda-tanda penggunaannya agar dapat kembali dijual seolah-olah masih baru.

Materai ilegal tersebut tidak hanya diedarkan melalui toko secara langsung, tetapi juga memanfaatkan marketplace untuk menjangkau konsumen secara lebih luas.

“Pola perdagangan saat ini memang berubah. Pelaku ilegal juga memanfaatkan kemudahan platform digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas,” kata Bimo.

Menurut dia, peredaran materai palsu tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara. Masyarakat yang tanpa mengetahui membeli dan menggunakan materai palsu juga dapat menjadi korban.

Materai palsu maupun materai yang telah digunakan kembali pada dasarnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai.

Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap keabsahan dokumen yang menggunakannya.

“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” ujarnya.

Terancam Hukuman hingga 7 Tahun

Bimo mengatakan, penindakan terhadap produksi dan peredaran materai ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Untuk pemalsuan dan peredaran materai palsu, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara serta denda maksimal Rp. 500 juta.

Sementara itu, tindakan merekondisi materai yang telah digunakan untuk kemudian diperjualbelikan kembali seolah-olah belum pernah dipakai dapat dikenai ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp.

200 juta.

“Kami ingin menegaskan bahwa memproduksi, memalsukan, merekondisi maupun memperjualbelikan materai ilegal adalah tindak pidana,” tegas Bimo.

DJP bersama aparat penegak hukum juga akan terus menelusuri jaringan yang terlibat, mulai dari produsen, distributor, hingga pihak-pihak yang menjual dan membeli materai ilegal.

Masyarakat Diminta Beli dari Jalur Resmi

Bimo menghimbau masyarakat memastikan materai yang digunakan berasal dari jalur distribusi resmi pemerintah.

Materai resmi diproduksi oleh Perum Peruri dan didistribusikan melalui jalur resmi, termasuk PT Pos Indonesia sebagai distributor yang ditunjuk pemerintah.

Masyarakat yang ingin memperoleh materai tempel dengan kepastian asal dan keabsahan diimbau membelinya melalui kantor pos atau saluran resmi lainnya.

Pemilik toko alat tulis, kios, reseller, maupun penjual lainnya juga diminta memastikan stok materai yang diperjualbelikan berasal dari jalur distribusi resmi dan bukan dari pemasok yang tidak jelas asal-usulnya.

Masyarakat juga diminta waspada apabila menemukan materai yang ditawarkan dengan harga di bawah nilai nominal Rp. 10.000.

Harga yang tidak wajar dapat menjadi salah satu indikasi bahwa materai tersebut tidak berasal dari jalur resmi.
Bimo turut mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Apabila menemukan penjualan materai dalam jumlah tidak wajar, harga mencurigakan, atau mengetahui adanya dugaan produksi dan peredaran materai ilegal, silakan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menegaskan, DJP berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran materai ilegal.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya kami menjaga penerimaan negara tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, dan tentu saja masyarakat,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya memastikan sinergi dengan DJP akan terus ditingkatkan untuk mengungkap jaringan materai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Farid Hidayat)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY