Targetberita.co.id Bangka Belitung, Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Kusuma (AK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari( Bangka. Andi Kusuma dibawa ke Kejari Bangka pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver.
Terpantau, usai memasuki halaman kantor Kejari Bangka, kendaraan yang membawa pengacara dan mantan calon Bupati Bangka Pilkada 2025 ini sempat memutar ke area belakang.
Setelah itu, mobil berhenti di pintu lobi samping menuju meja resepsionis Kejari Bangka.
AK tampak didampingi penasihat hukumnya saat memasuk ke ruangan Kejari Bangka.
Mengenakan, baju lengan pendek dan celana pendek AK kemudian masuk ke sebuah ruangan yang informasinya untuk proses tahap dua.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Babel menahan AK sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan penahanan terhadap tersangka AK (45) atas kasus penipuan dan penggelapan di ruang Tahti Polda Babel.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh pengusaha tambak udang asal Sungailiat sekaligus eks kliennya, Frida Gunadi (56).
Dalam kasus ini korban mengaku mengalami dirugikan Rp 100 juta.
Berawal ketika tersangka AK, menjanjikan akan menghadirkan Auditor KAP Cabang Bogor untuk mengaudit tambak milik korban dengan biaya Rp 250 juta.
Namun, setelah uang muka Rp 100 juta diberikan, sang auditor yang dijanjikan AK tak kunjung dihadirkan hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.
(Red)














