logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu TengahNasionalNewsTerkini

Sinergi Tekan Sengketa Lahan, Forum Camat dan Kades Bengkulu Tengah Gelar Penyuluhan Hukum Gratis

109
×

Sinergi Tekan Sengketa Lahan, Forum Camat dan Kades Bengkulu Tengah Gelar Penyuluhan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini

‎Targetberita.co.id Bengkulu Tengah – Bengkulu, Guna menekan maraknya sengketa lahan sekaligus mewujudkan program Desa Sadar Hukum, pemerintah kecamatan dan desa di Kabupaten Bengkulu Tengah menginisiasi sosialisasi hukum perdata dan tata usaha negara.

‎Langkah strategis ini direalisasikan melalui kolaborasi resmi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

‎Edukasi hukum ini berpijak pada regulasi yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4) yang mengamanatkan pemerintah desa untuk membina dan meningkatkan kesadaran hukum warga.

‎Selain itu, kegiatan ini juga didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai basis koordinasi tingkat kecamatan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan pembinaan hukum di wilayah desa.

‎Ketua Forum Camat Bengkulu Tengah sekaligus Camat Karang Tinggi, Ferry Aprianto, menegaskan bahwa sosialisasi ini murni berjalan atas kolaborasi tiga pilar dan sepenuhnya bebas biaya.

‎“Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah memberikan materi secara profesional dan gratis. Tidak ada permintaan biaya atau imbalan apa pun dari pihak Kejari,” ujar Ferry pada Rabu (26/8/2026).

‎Pernyataan tersebut didukung oleh Camat Pondok Kubang, Hendri Irawan, dan Camat Merigi Sakti, Ismet. Mereka menilai pemahaman hukum perdata dan tata usaha negara sangat krusial agar masyarakat memahami legalitas kepemilikan tanah serta jalur penyelesaian sengketa yang resmi.

‎Apresiasi serupa juga datang dari Ketua Forum Kades Kecamatan Pondok Kubang, Budi Antoni, bersama Ketua Forum Kades Kecamatan Karang Tinggi, Ihsan Hermuna.

‎Keduanya menyambut baik kehadiran Kejari di tengah masyarakat. Mereka juga meluruskan bahwa penyediaan konsumsi selama acara berlangsung merupakan bentuk swadaya, kerelaan, dan keakraban warga tanpa adanya paksaan.

‎Melalui sinergi yang berkelanjutan ini, konflik pertanahan di tingkat desa diharapkan dapat diminimalisasi demi menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah.

‎(M. Bronson Dasori)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY