logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

LPSK Resmi Lindungi Ferry Boboho, Saksi Kunci Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

104
×

LPSK Resmi Lindungi Ferry Boboho, Saksi Kunci Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho selaku saksi kunci dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (18/8/2026), setelah melalui proses penelaahan mendalam terhadap permohonan yang diajukan.

Paket Edukasi

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pemberian perlindungan didasarkan pada sejumlah pertimbangan matang, mulai dari posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga karakteristik dan keseriusan perkara yang ditangani.

“FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan.

Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).

Menurut Susilaningtias, salah satu pertimbangan utama adalah informasi krusial yang dimiliki Ferry terkait perkara megakorupsi Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Selama proses pemeriksaan, Ferry dinilai sangat kooperatif dan memberikan keterangan yang dinilai penting bagi pengungkapan kasus.

Hal ini menjadi faktor kunci mengingat keterangan saksi memiliki peran vital dalam penegakan hukum, khususnya untuk perkara dengan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

Selain itu, LPSK juga mempertimbangkan adanya potensi ancaman terhadap keselamatan Ferry.

Meskipun hingga saat ini belum ditemukan ancaman fisik secara nyata, lembaga tersebut menilai potensi risiko tetap perlu diantisipasi mengingat profil perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi dengan kekuasaan bebes.

” Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada. Kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK,” jelas Susilaningtias.

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY