logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Jaktim Mulai 31 Agustus, PKL Dilarang Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar Kramat Jati

86
×

Jaktim Mulai 31 Agustus, PKL Dilarang Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar Kramat Jati

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai 31 Agustus 2026.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan Jalan Raya Bogor.

Paket Edukasi

Pemerintah akan memindahkan pedagang ke lokasi yang telah disiapkan. “Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati,” kata Munjirin dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2026).

Menurut Munjirin, penataan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerima instruksi Gubernur Pramono Anung untuk membenahi kawasan Kramat Jati.

Aktivitas perdagangan di bahu jalan dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan sekaligus membuat kawasan terlihat kumuh.

Namun, pemerintah tidak melarang pedagang untuk tetap berjualan. Para PKL akan diarahkan ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan.

Pemkot Jakarta Timur telah menggelar rapat bersama Kecamatan Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya, Satpol PP, Sudin Bina Marga, serta sejumlah instansi terkait pada Senin (24/8/2026).

Dari hasil rapat tersebut, pemerintah menyiapkan sekitar 621 tempat untuk menampung pedagang berdasarkan data yang tersedia.

Penempatan akan dilakukan dengan memetakan jenis dagangan dan menyesuaikannya dengan lokasi yang tersedia.

Munjirin menyebut pedagang juga akan diberikan sejumlah pilihan lokasi relokasi.

“Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang,” ujarnya.

Sebelumnya, Penataan kawasan Jalan Raya Bogor juga dilakukan setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar berusia 18 tahun, Hammamshidqi Hammamut, pada Senin (17/8/2026).

Korban meninggal setelah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3122 SDL yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan dump truck Dinas Kebersihan bernomor polisi B 9728 TOQ.

Kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati. Korban mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian.

Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kecelakaan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat penataan kawasan yang selama ini dipenuhi aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar.

Dengan kebijakan baru tersebut, Pemkot Jakarta Timur menargetkan kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, lebih tertib tanpa menghilangkan ruang bagi pedagang untuk tetap menjalankan usahanya di lokasi yang telah ditentukan.

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY