Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Pihak sekolah dan komite SDN 1 Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, membantah keras pemberitaan sepihak dari salah satu media online yang menuduh Kepala Sekolah (Kepsek) melakukan tindak pidana korupsi serta kerap tidak masuk sekolah.
Tuduhan yang disebarkan tersebut dipastikan tidak benar (hoaks), tidak berbasis data yang valid, dan melanggar kode etik jurnalistik dasar.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat oknum wartawan tersebut mendatangi sekolah, Kepala Sekolah sedang berada di luar untuk mengurus keperluan kedinasan yang mendesak.
Kedatangan oknum tersebut juga bertepatan dengan adanya proyek renovasi gedung sekolah.
Karena tidak bertemu langsung dengan Kepsek, oknum tersebut langsung menayangkan berita sepihak tanpa konfirmasi dan hanya mengandalkan sumber-sumber yang tidak jelas.
Selain itu ucapan oknum wartawan tersebut dinilai tidak pantas saat bertanya keberadaan Kepala Sekolah kepada salah satu guru pengajar, dengan nada menakut nakuti dan terkesan bukan citra seorang jurnalistik dalam melaksanakan tupoksinya.
Setelah ditelusuri, media online yang menayangkan berita tersebut diduga kuat belum terverifikasi di Dewan Pers dan oknum penulisnya belum memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Penerbitan berita dilakukan secara tendensius demi mencari-cari kesalahan di tengah proses renovasi sekolah yang sedang berjalan.
”Kami menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran, termasuk pengawasan renovasi di SDN 1 Ranca Labuh, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tuduhan korupsi serta Kepsek membolos adalah fitnah yang mengada-ada,” ujar Drajat Santosa selaku Kepala Sekolah, Senin (31/8/2026).
”Oknum tersebut datang saat Kepsek sedang keluar dinas, lalu dengan sengaja langsung menaikkan berita tanpa hak konfirmasi yang berimbang.”
Selain itu menurut Drajat, bagaimana mungkin pihaknya disebut korupsi, sementara pekerjaan renovasi sekolah saja sedang berjalan, tuturnya.
Tindakan pemuatan berita tanpa konfirmasi ini dinilai telah memicu kegaduhan, merusak nama baik institusi pendidikan, serta memunculkan indikasi teror psikologis untuk menekan pihak sekolah yang sedang fokus membenahi fasilitas belajar murid.
Menyikapi hal tersebut, SDN 1 Ranca Labuh bersama tim hukum dan PGRI Kecamatan Kemiri mengambil langkah-langkah tegas sebagai berikut:
1. Melayangkan Somasi dan Hak Jawab: Menuntut media bersangkutan mencabut berita fitnah tersebut dan menayangkan permohonan maaf dalam waktu 2×24 jam.
2. Pengaduan ke Dewan Pers: Melaporkan pelanggaran kode etik, ketiadaan konfirmasi, dan status ilegal media tersebut ke Satgas Pengaduan Dewan Pers.
3. Laporan Pidana Siber: Jika tidak ada iktikad baik, sekolah akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana melalui Polresta Tangerang atas delik pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (UU ITE).
Pihak sekolah menghimbau masyarakat, khususnya orang tua murid SDN 1 Ranca Labuh, untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan liar dari oknum-oknum yang memanfaatkan status wartawan demi tujuan yang tidak jelas.
Sekolah tetap berfokus menyelesaikan renovasi demi kenyamanan dan kualitas belajar anak didik di Kecamatan Kemiri.
Menanggapi situasi yang mengganggu kondusivitas kegiatan belajar mengajar ini, pihak sekolah bersama praktisi hukum menghimbau seluruh jajaran pendidik untuk tidak gentar dan menolak segala bentuk ruang kompromi ilegal.
Tindakan oknum tersebut menegaskan pelanggaran murni terhadap hukum pidana dan sama sekali tidak mencerminkan kerja jurnalistik profesional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut salah satu warga sekitar mengatakan bahwa dirinya kerap kali melihat banyak oknum mengaku wartawan datang ke sekolah sekolah.
“Oknum-oknum ini kerap datang bergerombol mencari-cari kesalahan administrasi sekolah, lalu diduga menawarkan ‘damai’ dengan meminta sejumlah uang atau memaksa langganan media mereka dengan tarif tidak masuk akal. Ini sudah masuk ranah pengancaman psikologis dan pemerasan,” ujar salah satu warga masyarakat sekitar yang tidak ingin disebut namanya, Senin (31/8/2026).
Sebagai langkah preventif dan perlindungan hukum, seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang diinstruksikan untuk menerapkan prosedur ketat terhadap tamu yang mengaku sebagai jurnalis, antara lain:
1. Verifikasi Identitas: Wajib mengisi buku tamu dan menunjukkan Kartu Pers resmi serta memastikan medianya terverifikasi di Dewan Pers.
2. Dokumentasi Otentik: Merekam seluruh pembicaraan menggunakan audio, video, atau mengarahkan pertemuan di area yang terjangkau kamera CCTV.
3. Tolak Kompromi Uang: Menolak keras memberikan uang dengan dalih apa pun, baik uang transportasi, uang rokok, maupun biaya pengamanan berita.
Dugaan aksi pemerasan ini melanggar ketentuan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pihak sekolah didorong untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta tidak ragu melakukan pelaporan resmi ke Polresta Tangerang jika intimidasi terus berlanjut.
Dunia pendidikan harus dibersihkan dari segala bentuk premanisme berkedok profesi pers demi kenyamanan generasi bangsa.
(Daniel Turangan)














