Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menitipkan uang sebesar Rp. 401,65 miliar dari PT CNI terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026).
Nilai uang yang diserahkan mencapai Rp. 401.653.737.469,69, sama dengan nilai kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP. Penyerahan uang dari PT CNI dilakukan pada Jumat (28/8/2026).
Nantinya, penyidik menyita dan menitipkan uang tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.
Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020.
Penyidik menemukan dugaan PT CNI melakukan ekspor nikel meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Padahal, RKAB menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan pertambangan. Namun, PT CNI disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Penyidik juga menemukan dugaan pengaturan kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.
PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen.
“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” terang Saiful.
Menurutnya, pengaturan tersebut dilakukan agar kegiatan ekspor dapat tetap berjalan. PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel.
“Terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp. 401.653.737.469,69,” katanya.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Daerah Khusus Jakarta.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, Kejagung memastikan proses hukum tetap berjalan.
Pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Saat ini, penyidik masih menyusun konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
“Perkara saat ini masih kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujar Saiful.
Kejagung menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
Uang Rp. 401,6 miliar yang diserahkan PT CNI kini telah berada dalam penguasaan negara melalui mekanisme penyitaan dan penitipan pada rekening pemerintah.
(Agus)














