Targetberita.co.id Jakarta, Novelty yang diusung dalam disertasi yakni terobosan hukum untuk memindahkan beban risiko keuangan negara dan kerusakan lingkungan dari negara/masyarakat ke pihak ketiga/penanggung (Lembaga Asuransi) melalui instrumen financial guarantee berbasis risiko bisnis dan lingkungan.
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur kembali mengantarkan mahasiswinya lulus dengan predikat cumlaude (IPK 3,99).
Promovenda bernama Metty Murni Wati Ibrahim alias Angel Ibrahim berhasil mempertahankan disertasinya berjudul ‘Pembaruan Hukum Pada Tindak Pidana Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Melalui Jaminan Asuransi Dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Yang Berkeadilan’ dalam sidang terbuka di kampus Universitas Borobudur, Kamis (27/08/2026) pekan kemarin.
Dalam disertasinya, Angel menyebut Indonesia termasuk 10 negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam terbesar sehingga sektor pertambangan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Faktanya, Indonesia mengalami kerugian di sektor pertambangan akibat tindak pidana pertambangan.
Sementara UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai belum mampu mengatasi permasalahan tindak pidana pengelolaan pertambangan minerba.
Angel berpendapat jaminan asuransi diperlukan sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara.
Asuransi itu diharapkan dapat memproteksi finansial, respons cepat terhadap pencemaran dan kerusakan.
Serta sebagai transfer risiko dari negara kepada Penanggung sebagai penjamin kerugian dalam konteks asuransi.
Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
“Perlu adanya pembaharuan hukum di sektor minerba dan sektor kekuasaan kehakiman,” kata artis yang populer di era tahun 1990-an itu sebagaimana dikutip dari sinopsis disertasinya.
Lulusan Doktor Ilmu Hukum Ke-406 Universitas Borobudur Raih Cumlaude
Menuju Re-Akreditasi 2029, Pascasarjana Universitas Borobudur Siapkan Lompatan Mutu Akademik
Perlu transisi dari penegakan hukum pertambangan minerba dari pidana konvensional (penjara dan denda) karena dinilai gagal memulihkan dampak sosial, lingkungan, dan kerugian keuangan negara.
Angel mengusulkan pergeseran tak sekedar pidana konvensional, tapi sekaligus pendekatan asuransi sebagai kompensasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat lingkungan yang rusak pascatambang.
Prinsip jaminan asuransi sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara terkait proteksi finansial berbasis risiko aktual, respons cepat terhadap kejadian pencemaran dan kerusakan, transfer resiko dari negara kepada pihak ketiga/penanggung.
Mekanismenya yakni pemerintah akan mengeluarkan izin tambang apabila wilayah tambang yang ada di dalam IUP atau IUPK tersebut diberikan jaminan asuransi.
Novelty yang diusung dalam disertasi yakni terobosan hukum untuk memindahkan beban risiko keuangan negara dan kerusakan lingkungan dari negara/masyarakat ke pihak ketiga/penanggung (Lembaga Asuransi) melalui instrumen financial guarantee berbasis risiko bisnis dan lingkungan.
Dalam hal perusahaan tambang tidak sanggup membayar kerugian negara tersebut, ada klaim asuransi yang dilakukan oleh negara.
Harapannya, tak ada lagi perusahaan abal-abal yang tidak dapat membayar premi karena modalnya hanya pinjam bendera untuk bisa ikut menambang.
“Selesai dapat proyek lalu mangkrak dan pergi membawa uang. Asuransi bisa memulihkan kerugian keuangan negara di bidang pertambangan demi terciptanya keadilan rakyat,” ujarnya.
Novelty yang diusung Angel mencakup pembaruan hukum di sektor minerba dan sektor kekuasaan kehakiman.
Dia menilai gagasan ini progresif karena menghadirkan terobosan hukum (legal breakthrough) untuk memindahkan beban risiko keuangan negara dan kerusakan lingkungan dari negara/masyarakat ke pihak ketiga/penanggung (Lembaga Asuransi) melalui instrumen financial guarantee berbasis risiko bisnis dan lingkungan.
Untuk mentransformasikan gagasan ilmiah ini dalam hukum positif, Angel menilai perlu dilakukan pembaharuan hukum terhadap UU Minerba.
Antara lain menyisipkan Pasal 35A dan Pasal 35B antara Pasal 35 dan Pasal 36. Kemudian, pembaruan hukum di sektor kekuasaan kehakiman dengan memasukkan putusan pengadilan (PERMA No.1 Tahun 2023) yakni aturan tentang Tata Cara Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif ke dalam Kekuasaan Kehakiman.
“Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai penyelesaian masalah lingkungan harus dinormakan ke dalam Kekuasaan Kehakiman,” usulnya.
Dalam Penulisan disertasinya Angel dibimbing Promotor Prof Surya Jaya, Ko Promotor Dr Ahmad Redi turut menguji Bapak Wakil Rektor Prof Rudi Bratamanggala , Prof Suparji Ahmad, Prof Jamin Ginting, Prof Arif Hidayat, Dr Indah Sri Utari dan Prof Faisal Santiago.(di lansir HukumOnline)
(Agus)














