Targetberita.co.id Jakarta barat, Petugas gabungan Kelurahan Jelambar menegur pemilik rumah yang memasang pagar hingga menjorok ke badan jalan di Jalan Jelambar Utama V, RT 08 RW 07, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (3/9/2026).
Pagar tersebut dinilai memasuki area jalan dan berpotensi mengganggu mobilitas kendaraan maupun pejalan kaki.
Petugas mendatangi lokasi untuk memastikan akses jalan tetap dapat digunakan masyarakat secara aman dan lancar.
Kasatpol PP Kelurahan Jelambar, Lina Ranti, mengatakan petugas telah meninjau lokasi dan berdialog langsung dengan pemilik rumah mengenai posisi pagar tersebut.
“Petugas gabungan telah meninjau lokasi sekaligus berdialog dengan pemilik rumah terkait kondisi pagar yang memasuki area jalan,” kata Lina dalam keterangan tertulis.
Menurut Lina, pemilik rumah telah diberikan teguran dan diminta membongkar sendiri bagian pagar yang melebihi batas pekarangan.
Himbauan itu disampaikan melalui surat tertulis agar pemilik segera menindaklanjutinya.
“Kami menghimbau warga yang pagarnya melebihi batas bangunan untuk membongkar sendiri pagarnya yang menyalahi aturan karena mengganggu lalu lintas jalan melalui surat secara tertulis,” ujar Lina.
Ia mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi jalan sebagai ruang publik.
Keberadaan bangunan atau pagar yang mengambil sebagian badan jalan, kata dia, dapat mempersempit ruang gerak kendaraan dan pejalan kaki.
Lina mengatakan petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan tersebut.
Pemerintah, menurut dia, mendorong pemilik bangunan menyelesaikan pelanggaran secara mandiri dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga bisa cepat ditindaklanjuti untuk memudahkan mobilitas masyarakat,” katanya.
Petugas juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan area yang seharusnya menjadi ruang jalan untuk kepentingan pribadi.
Penataan tersebut diharapkan mencegah gangguan terhadap akses publik sekaligus mengurangi potensi keresahan di lingkungan.
(Farid Hidayat)














