logo tb
BeritaDaerahKalimantan TimurNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

3 Personel Polres Mahulu Dipecat Gegara Kasus Narkoba

92
×

3 Personel Polres Mahulu Dipecat Gegara Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kalimantan Timur,  Polres Mahakam Ulu (Mahulu) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 4 personel.

Tiga diantaranya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Paket Edukasi

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan dalam forum sidang kode etik yang digelar Jumat (4/9/2026) di Mapolres Mahulu.

Keempat personel tersebut masing-masing berinisial DA, MI, RO, dan FS. Tiga personel, yakni DA, MI, dan RO, menjalani sidang terkait pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba.

Sementara FS dijatuhi sanksi PTDH karena pelanggaran disiplin berupa desersi.

Kapolres Mahulu, AKBP Roni Wijaya mengatakan, pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan desersi merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan kepolisian.

Menurutnya, pemberian sanksi tegas tersebut juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak terlibat maupun bersentuhan dengan narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengawasan yang ketat dan pencegahan serta penindakan terhadap persoalan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, terkait personel yang dijatuhi PTDH karena desersi, Roni menyebut yang bersangkutan telah meninggalkan tugas selama sekitar 3 bulan.

Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Wakapolres Mahulu bersama Kabag Ops dan Kabag SDM.

Meski demikian, putusan PTDH tersebut masih memberikan ruang bagi personel yang dijatuhi sanksi untuk menempuh upaya banding.

Mereka diberikan waktu selama 3 hari untuk mengajukan proses banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Roni menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Mahulu dalam menjaga disiplin dan integritas personel, terutama terhadap pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

(M. Sidiq / Nur aeni)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
PT. BULE ADVENTURE BADUY